Kondisi Keamanan, ASN Tambrauw Kembali Masuk Kerja 7 April 2026
- 25 Mar 2026 11:27 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Tambrauw - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tambrauw resmi memperpanjang masa kembali masuk kerja atau aktivitas perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 7 April 2026, sebelumnya ASN dijadwalkan kembali bekerja pada 25 Maret 2026.
Keputusan tersebut ditinjau ulang menyusul kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca peristiwa pembunuhan tiga warga sipil, termasuk seorang tenaga kesehatan, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di ibu kota kabupaten. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/69/03/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses konsolidasi lintas pihak, melibatkan Pemerintah Daerah, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), perwakilan DPRK Tambrauw, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat adat.
Seiring dengan perpanjangan masa pembatasan, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan ketat. ASN maupun masyarakat umum dilarang menggunakan kendaraan roda dua di jalur Distrik Moraid menuju Fef.
Sementara itu, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIT hingga 16.00 WIT. Di luar jam tersebut, seluruh aktivitas kendaraan dihentikan sebagai langkah antisipasi keamanan.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, diwajibkan berkumpul terlebih dahulu di Kampung Warmasi sebelum melanjutkan perjalanan dengan pengawalan aparat keamanan.
Pemerintah Kabupaten Tambrauw mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas keamanan. Pemerintah juga berharap dukungan semua pihak agar situasi di wilayah tersebut dapat segera kembali kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....