Kasus Suspek Campak Capai 31, Dinkes Papua Barat Daya Tegaskan Belum KLB

  • 17 Mar 2026 17:29 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Plt. Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter Kambu, mengungkapkan bahwa jumlah kasus suspek campak di Papua Barat Daya rentang Januari-Maret 2026 tercatat sebanyak 31 kasus. Meski menunjukkan adanya peningkatan, pemerintah daerah memastikan kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal ini disampaikan usai Dinas Kesehatan Papua Barat Daya menggelar rapat bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia Papua Barat Daya, Dinas Kesehatan Kota Sorong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong pada Selasa, 17 Maret 2026 di ruang rapat Dinas Kesehatan Papua Barat Daya.

“Kegiatan hari ini kita lakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan karena di masyarakat mulai terlihat adanya peningkatan suspek campak, dengan total 31 kasus hingga minggu ke-10,” ujar dr. Jan Pieter Kambu.

Ia menjelaskan, dari total kasus tersebut, sebagian besar berasal dari Kota Sorong, yakni sebanyak 27 kasus, sementara sisanya sekitar 4 kasus berada di Kabupaten Sorong. Kedua wilayah ini menjadi fokus perhatian karena merupakan daerah dengan angka temuan tertinggi saat ini.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi telah menggelar pertemuan bersama tim dari kabupaten dan kota, termasuk petugas surveilans serta penanggung jawab program imunisasi. Dari hasil diskusi tersebut, disepakati sejumlah rencana tindak lanjut untuk menekan potensi penyebaran.

“Keputusan kita hari ini, kondisi ini belum bisa disimpulkan sebagai KLB. Namun, langkah-langkah yang kita lakukan adalah imunisasi kejar, promosi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk selama masa Idul Fitri, serta menyiapkan microplanning apabila terjadi outbreak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempercepat distribusi logistik imunisasi ke kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa pelayanan terkait kebutuhan imunisasi dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu disposisi kepala dinas, guna menghindari keterlambatan penanganan.

“Kita berikan kewenangan kepada kepala bidang untuk mempercepat pelayanan, supaya tidak terhambat hanya karena menunggu disposisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dr. Jan Pieter menjelaskan bahwa penetapan status KLB harus memenuhi sejumlah kriteria, salah satunya adalah konfirmasi diagnosis melalui pemeriksaan laboratorium. Saat ini, hasil uji laboratorium masih ditunggu karena sampel harus dikirim ke Surabaya.

“Minimal harus ada dua hasil laboratorium yang mengonfirmasi. Sampel sudah kita kirim sejak Januari atau Februari, tetapi sampai sekarang hasilnya belum keluar,” katanya.

Selain itu, syarat lain untuk menetapkan KLB adalah adanya peningkatan kasus hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, jumlah kasus tahun ini dinilai masih jauh di bawah angka tahun lalu.

“Tahun lalu sekitar 125 kasus, sedangkan tahun ini baru 31 kasus. Jadi belum ada peningkatan dua kali lipat, sehingga belum bisa kita tetapkan sebagai KLB,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, terutama melalui imunisasi campak-rubella (MR). Saat ini, stok vaksin di tingkat provinsi masih tersedia sekitar 720 vial, namun hanya cukup untuk kebutuhan imunisasi rutin.

“Kalau nanti kita harus melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) atau catch-up, stok kita masih terbatas. Jadi saat ini kita fokus pada layanan rutin,” jelasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....