KPP Pratama Sorong Buka Layanan Sabtu dan Minggu untuk Pelaporan SPT

  • 09 Mar 2026 19:04 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Arifin Rosid menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan badan usaha paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Arifin menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dapat dilakukan sejak Januari 2026. Batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2026, sedangkan untuk badan usaha hingga akhir April 2026.

Ia menambahkan, sejak awal 2025 sistem perpajakan telah menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh wajib pajak, termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pengusaha wajib menggunakan sistem tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan.

Untuk membantu masyarakat dalam proses pelaporan, KPP Pratama Sorong juga menyiapkan sejumlah program layanan. Salah satunya melalui Layanan Di Luar Kantor (LDK) dengan mendatangi perusahaan maupun instansi untuk memberikan pendampingan pelaporan SPT.

“Kami memiliki beberapa program untuk mendorong masyarakat menyampaikan SPT lebih awal, salah satunya melalui layanan di luar kantor. Jadi kami datang langsung ke perusahaan atau instansi untuk memberikan asistensi terkait penyampaian SPT,” kata Arifin.

Selain itu, KPP Pratama Sorong juga membuka layanan pada akhir pekan guna mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan.

“Sejak awal Februari kami membuka layanan setiap Sabtu dan Minggu di kantor untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.

Ia mengatakan, layanan akhir pekan tersebut akan terus dibuka hingga mendekati batas akhir pelaporan pada Maret 2026, kecuali pada masa libur Lebaran.

Arifin berharap dengan berbagai layanan yang disediakan, masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu tanpa mengalami kendala dalam penggunaan sistem baru perpajakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....