Dorong UMKM Miliki NIB, DPMPTSP PBD Lakukan Jemput Bola

  • 07 Mar 2026 13:15 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan pendekatan jemput bola kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan perizinan usaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Papua Barat Daya, Herry Widjasena dalam kegiatan sosialisasi NIB yang digelar oleh Politeknik Saint Paul Sorong di Kelurahan Klawasi, Sorong, Sabtu 7 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dan pelaku UMKM, khususnya Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kota Sorong.

Herry menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk usaha berskala kecil, tetap diwajibkan memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program bantuan maupun pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.

“Walaupun usahanya kecil, tetap wajib memiliki NIB sebagai legalitas,” kata Herry.

Herry menjelaskan, proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yakni Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus perizinan usaha secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

Untuk memperluas akses layanan, DPMPTSP Papua Barat Daya juga menghadirkan layanan pendampingan langsung kepada masyarakat melalui program Klinik OSS. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis dalam proses pendaftaran dan penerbitan NIB.

“Kami juga akan membuka layanan berbantuan di berbagai wilayah yang kami sebut Klinik OSS. Melalui layanan ini masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dalam mengurus perizinan usaha,” ujarnya.

Menurut Herry, hingga Januari sampai Februari 2026, tercatat sekitar 1.550 NIB usaha mikro di wilayah Papua Barat Daya telah diterbitkan melalui sistem OSS. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring upaya pemerintah mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Angka itu bisa terus bertambah, apalagi jika kami rutin jemput bola langsung ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, salah satu pelaku UMKM hidroponik di Klawasi, Marthen Duwiri, mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi NIB tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberikan pemahaman bagi pelaku usaha kecil mengenai pentingnya legalitas usaha.

Marthen yang mengembangkan usaha hidroponik di Kampung Salak, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 10 kelompok hidroponik yang aktif memproduksi sayuran seperti selada dan pakcoy. Produk sayuran tersebut bahkan telah memiliki pasar tetap di Kota Sorong.

“Kami punya mitra yang mengambil sayur hidroponik, seperti perusahaan besar dan juga konsumen perorangan. Permintaan mereka bisa mencapai 150 sampai 200 kilogram per bulan,” kata Marthen.

Marthen menambahkan, selama ini keterbatasan legalitas usaha menjadi salah satu kendala dalam mengembangkan usaha, terutama dalam mengakses bantuan maupun pembiayaan. Dengan adanya NIB, ia berharap pengembangan usaha hidroponik yang dijalankan bersama kelompoknya dapat semakin berkembang.

“Adanya NIB ini kami bersyukur karena ke depan bisa membantu pengembangan usaha hidroponik kami,” ujarnya.

Sosialisasi NIB tersebut digelar oleh Program Studi D-IV Akuntansi Keuangan Publik Politeknik Saint Paul Sorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi perizinan usaha bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Sorong.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....