Kejar Kualitas Laporan, Pemprov PBD Kumpulkan Kasubag Program dan Bendahara OPD
- 04 Mar 2026 10:15 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat sinkronisasi data dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Rabu pagi 4 Maret 2026.
Rapat tersebut menghadirkan seluruh Kepala Sub Bagian Program dan Perencanaan serta Bendahara Kegiatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Kegiatan dibuka oleh Kabiro Pemerintahan Otsus, Anhar Akib Kadar. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data guna memastikan kualitas laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
“Hari ini kami melakukan kegiatan sinkronisasi data dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban Gubernur Papua Barat Daya tahun 2025. Ini sangat perlu dilakukan di mana tim penyusunan LKPJ ini sudah mulai bekerja dari bulan Januari sampai hari ini,” ujar Anhar.
Ia menjelaskan, tim penyusun telah melakukan pengumpulan data ke setiap OPD. Namun, setelah dilakukan evaluasi, masih terdapat sejumlah data yang perlu diklarifikasi dan diselaraskan kembali.
“Mereka ke tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah untuk mengambil data-data yang akan digunakan dalam penyusunan LKPJ. Namun demikian, setelah kita melakukan evaluasi terhadap data-data yang sudah masuk melalui tim, ada hal-hal yang perlu kami pertanyakan kembali dan kami perlu sinkronisasi kembali,” katanya.
Anhar berharap melalui forum ini, kualitas dokumen LKPJ Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2025 dapat semakin baik.
“Sehingga yang kita harapkan nanti dalam penyusunan LKPJ Gubernur Papua Barat Daya tahun 2025 ini, laporannya harus berkualitas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, menekankan bahwa penyusunan LPPD, LKPJ dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh daerah otonom.
Ia menyampaikan bahwa ketiga dokumen tersebut harus disusun secara selaras sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah.
“Dokumen administrasi pemerintahan sebagai tindak lanjut daripada peraturan pemerintah, di mana Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) itu sejalan untuk disusun sebagai daerah otonom,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan LPPD Tahun 2025 tepat waktu. Karena itu, seluruh OPD diminta serius menyiapkan data yang dibutuhkan.
“Hal ini mewajibkan Pemprov Papua Barat Daya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan LPPD tahun 2025. Sehingga diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah, dalam hal ini kasubag-kasubag program, dapat menyusun data tersebut,” jelas Halasson.
Halasson juga menegaskan pentingnya konsistensi antara tiga dokumen utama daerah, yakni LKPJ, LPPD, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Paling utama, kami mengharapkan adanya sinkronisasi data antara laporan pertanggungjawaban keuangan, LPPD, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jadi, ketiga dokumen ini harus sejalan dan segera disusun,” tegasnya.
Sebagai catatan, ketiga dokumen tersebut umumnya harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau sekitar akhir Maret. Ketepatan waktu ini menjadi indikator penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
LPPD sendiri berfungsi sebagai alat ukur pemerintah pusat untuk menilai kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di daerah. Sementara LKPJ merupakan bentuk transparansi kepala daerah kepada DPRD mengenai pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Adapun LKPD menjadi bukti akuntabilitas keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Melalui rapat sinkronisasi ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap proses penyusunan laporan tahun 2025 dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....