Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Kabupaten Sorong Disesuaikan

  • 18 Feb 2026 17:05 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Aimas - Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan jam kerja aparatur sipil negara, dilingkungan Pemerintah kabupaten Sorong pada bulan ramadhan 1447 hijiriah.

Pemerintah kabupaten Sorong menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja instansi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025.

Dalam surat tersebut Pemkab Sorong, menerapkan Lima hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 WIT sampai 14.00 WIT.

Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutejo, mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sorong, telah mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. ASN tetap bekerja selama delapan jam, namun dengan waktu yang disesuaikan, yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT.

“Dari jam 8 sampai jam 2 sudah pulang. Waktu istirahat dan salat sudah disiapkan, termasuk fasilitas musala bagi ASN Muslim,” jelas Ahmad Sutejo.

Ia menegaskan bahwa ibadah puasa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pekerjaan. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, seperti sakit, tetap akan mendapatkan teguran sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Sorong mengharapkan kinerja ASN tetap optimal selama Ramadan tanpa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....