PPN Tual Tinjau Proyek Kampung Nelayan Raja Ampat

  • 09 Feb 2026 13:48 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Waisai - Pejabat Pembuat Komitmen Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, meninjau pembangunan kawasan Kampung Nelayan Meran Putih di Kelurahan Warmasen, Kabupaten Raja Ampat, Senin (9/2/2026). Peninjauan ini didampingi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat Yosep Handi Mirino dan beberapa kepala bidang.

Pejabat pembuat komitmen PPN Tual, Recky Pangemanan meninjau satu per satu fasilitas gedung yang ada di Kampung Nelayan Merah Putih Warmasen, mulai dari dermaga, tambatan perahu, tempat pendaratan ikan, bengkel, pabrik es, gedung beku, tempat pembuangan sampah sementara (TPS), bangunan kuliner, ruang pertemuan, dan tempat penampungan air bersih.

Recky menerangkan kunjungan kali ini merupakan kegiatan uji fungsi atas proyek pembangunan KNMP Warmasen yang merupakan salah satu tahapan sebelum penandatanganan provisional hand over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan. Kesimpulan awal uji fungsi dari 24 jenis pekerjaan di kampung nelayan ini adalah temuan-temuan minor yang tidak mengganggu operasional suatu bangunan.

Temuan minor, kata Recky, seperti retak-retak halus, cat tidak rata, serta nat dan dempul yang belum diisi. Selain uji fungsi, ada tahapan lain untuk bisa PHO yaitu uji administrasi berupa dokumen, gambar, dan foto-foto. Kemudian akan dilakukan uji keselamatan konstruksi dan rencana pemeliharaan. "Uji fungsi adalah rangkaian awal, masih ada tiga tahapan lagi sebelum dilakukan serah terima pertama," kata dia kepada RRI.

Untuk di wilayah Papua, pembangunan tahap pertama kampung nelayan hanya di dua wilayah yaitu di Kelurahan Warmasen, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya serta di Kelurahan Samkai di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Recky menilai penyelesaian pembangunan kampung nelayan di Warmasen cukup baik dibandingkan daerah lain. Meskipun sempat mundur dari target awal pada 31 Desember, dan perlu mendapat waktu tambahan hingga satu bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....