DPC IBI Sorong Selatan Dorong Profesionalisme Pelayanan Kesehatan

  • 25 Jan 2026 10:05 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Teminabuan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, mendorong profesionalisme dalam peningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua DPC IBI Sorong Selatan, Magdalena Bulan mengatakan organisasi profesi IBI merupakan satu-satunya organisasi dan wadah yang menghimpun semua bidan di Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsi mulai dari pusat hingga ke daerah pelosok.

"Keberadaan organisasi profesi sangat penting bagi semua bidan termasuk di Sorong Selatan dalam menjalankan praktek profesi," kata Magdalena dalam kegiatan Muscab ke-II IBI Sorong Selatan di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan, Senin 19 Januari 2026

Dalam menjalankan tugas profesi, bidan dituntut untuk bekerja secara profesional yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi dan KB. IBI juga berupaya menurunkan angka kematian ibu dan anak di Indonesia terlebih khusus di Sorong Selatan.

"Untuk meminimalisasi angka kematian ibu dan anak, bidan dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh dengan berlandaskan pada sumpah profesi. Oleh karena itu seorang bidan harus selalu memperbarui ilmu dan keterampilan baik melalui pendidikan maupun pelatihan," ujarnya.

Magdalena menyampaikan, bidan sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah dan rekan-rekan profesi lain yang ada. Kerja sama lintas sektoral juga terus diupayakan agar masyarakat benar-benar merasakan sentuhan pemerintah di bidang kesehatan melalui pelayanan bidan di semua fasilitas kesehatan.

"Upaya-upaya rujukan merupakan jalan terbaik untuk mengatasi masalah yang timbul di faskes-faskes tingkat pertama atau di puskesmas untuk mencegah kematian ibu dan anak dalam masa kehamilan, masa persalinan ataupun masa nifas," ucapnya.

Menjalankan tugas dan fungsi sebagai bidan wajib memiliki surat tanda registrasi dan keberadaan bidan tersebut harus terdaftar sebagai anggota. Sehingga bidan perlu memiliki kelengkapan yang dimaksud guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat terjerat kasus dalam praktek keprofesian.

"Semoga dalam Muscab IBI ke-2 ini boleh menghasilkan keputusan-keputusan terbaik demi kemajuan organisasi profesi ini terutama program-program kerja yang akan dilaksanakan pada periode lima tahun mendatang," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....