Menteri Hukum Resmikan 2025 Pos Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

  • 18 Mei 2026 16:10 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas meresmikan 2025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Kegiatan Peresmian pos bantuan hukum kampung/kelurahan, dan pembukaan pelatihan paralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, di gelar di hotel Aston, kota Sorong, Senin 18 Mei 2026.

Dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani. Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat, serta pejabat Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa peresmian Posbankum bukanlah akhir dari pekerjaan pemerintah, melainkan sebuah langkah awal untuk memperkuat pelayanan hukum di tanah Papua.

“Ini bukan pekerjaan yang sudah selesai, tetapi sebuah permulaan. Papua sebenarnya sudah memiliki kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa, baik di dalam komunitas masyarakat adat maupun lintas komunitas adat,” ujar Menteri Hukum.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme hukum adat di Papua selama ini telah menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik di masyarakat. Pengakuan terhadap hak ulayat maupun hak-hak perorangan telah berjalan berdampingan dengan sistem hukum nasional.

Menurutnya, Posbankum hadir untuk melengkapi mekanisme tersebut, terutama apabila suatu perkara harus berlanjut ke proses pengadilan.

“Posbankum menjadi tempat masyarakat berkonsultasi dan juga menjadi rujukan kepada organisasi bantuan hukum yang dapat mendampingi masyarakat tidak mampu dalam beracara di pengadilan,” katanya.

Saat ini, terdapat enam lembaga bantuan hukum (LBH) di Provinsi Papua Barat Daya yang telah mendapat dukungan pemerintah untuk memberikan layanan kepada masyarakat kurang mampu.

Dr. Supratman Andi Agtas, meminta pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya ikut berperan aktif dalam memperluas ketersediaan lembaga bantuan hukum agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Ia meyakini pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif akan menjadi solusi utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Saya yakin sebagian besar persoalan masyarakat nantinya bisa diselesaikan melalui pos bantuan hukum dengan pendekatan restorative justice,” ujarnya.

Diketahui 2025 Pos Bantuan Hukum yang diresmikan, terbagi dalam 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, dengan jumlah 970 Posbankum dan 5 Kabupaten, 1 Kota di Provinsi Papua Barat Daya dengan jumlah 1055 Posbankum

Menteri Hukum Republik Indonesia, berharap Dengan keberadaan Posbankum dapat menjadi sarana yang efektif dalam memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....