5 Tips Mudah Urus Santunan Jasa Raharja saat Terjadi Kecelakaan

  • 30 Mei 2026 15:14 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kecelakaan lalu lintas merupakan musibah tak terduga yang kerap memicu kepanikan. Dalam situasi darurat tersebut, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa negara hadir memberikan jaminan perlindungan melalui PT Jasa Raharja.

Agar hak santunan perawatan medis maupun santunan duka dapat dicairkan dengan cepat dan lancar, berikut adalah 5 tips penting yang wajib Anda ketahui saat terjadi kecelakaan lalu lintas:

1. Segera Buat Laporan Polisi (LP)

Ini adalah langkah paling utama dan tidak boleh ditunda. Segera laporkan kejadian kecelakaan ke Unit Lakalantas Polres atau Polsek terdekat dari lokasi kejadian. Surat Keterangan Kecelakaan atau Laporan Polisi (LP) merupakan bukti hukum utama yang menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memproses penjaminan korban.

2. Pastikan Jenis Kecelakaan yang Dijamin

Perlu diingat bahwa Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta pejalan kaki yang tertabrak kendaraan. Sebaliknya, kasus kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pengendara itu sendiri tidak masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

3. Manfaatkan Sistem Penjaminan Langsung di Rumah Sakit

Jika korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) yang telah menjadi rekanan Jasa Raharja, pihak keluarga tidak perlu panik memikirkan biaya penanganan awal. Cukup serahkan nomor Laporan Polisi kepada pihak RS, maka rumah sakit akan menerbitkan surat jaminan (overbooking). Biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta per orang akan langsung ditagihkan pihak RS ke Jasa Raharja tanpa Anda harus membayar mandiri terlebih dahulu.

4. Siapkan Dokumen Kependudukan dan Berkas Medis

Segera kumpulkan dokumen identitas seperti fotokopi KTP korban/ahli waris, Kartu Keluarga (KK), serta surat nikah atau akta kelahiran. Jika dalam kondisi darurat tertentu Anda terpaksa menggunakan biaya mandiri terlebih dahulu, pastikan untuk menyimpan semua kuitansi asli dan sah dari pihak rumah sakit guna proses pengembalian dana (reimbursement).

5. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan Klaim

Jangan menunda-nunda pengurusan berkas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, hak santunan dapat dinyatakan kedaluwarsa apabila pengajuan klaim tidak dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal terjadinya kecelakaan.

Gunakan Aplikasi JRku untuk Kemudahan Akses

Di era digital saat ini, pengajuan berkas juga jauh lebih praktis. Masyarakat kini dapat mengunduh aplikasi resmi JRku di ponsel untuk mengunggah dokumen klaim secara mandiri secara online, tanpa harus langsung datang ke kantor cabang.

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan darurat di lapangan atau ingin mengetahui daftar rumah sakit rekanan terdekat, Jasa Raharja menyediakan layanan Call Center di nomor 1500020 atau pesan WhatsApp resmi di nomor 0812-1050-0500.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....