21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS 2026
- 31 Jan 2026 21:03 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID – Sorong : Mulai Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali sejumlah penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur manfaat dan batasan layanan BPJS Kesehatan.
Berikut 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan)
2. Penyakit akibat penyalahgunaan narkotika dan alkohol
3. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri
4. Penyakit yang timbul akibat usaha bunuh diri
5. Penyakit akibat tawuran atau perkelahian
6. Penyakit kosmetik atau estetika
7. Perawatan kecantikan non-medis
8. Infertilitas atau kemandulan
9. Penyakit akibat kerja yang sudah dijamin program lain
10. Cedera akibat kecelakaan kerja
11. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi lain
12. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti medis
13. Pengobatan yang tidak sesuai prosedur BPJS
14. Penyakit yang ditangani di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama
15. Penyakit yang dijamin oleh program asuransi lain
16. Pelayanan kesehatan di luar negeri
17. Pengobatan eksperimental atau uji klinis
18. Penyakit akibat bencana pada masa tanggap darurat
19. Alat kontrasepsi untuk program non-JKN
20. Gangguan kesehatan akibat hobi berisiko ekstrem
21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai indikasi medis.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memahami manfaat dan batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Peserta juga diharapkan selalu mengikuti alur rujukan dan ketentuan yang berlaku.
Sumber Berita:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....