21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS 2026

  • 31 Jan 2026 21:03 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID – Sorong : Mulai Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali sejumlah penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur manfaat dan batasan layanan BPJS Kesehatan.

Berikut 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan)

2. Penyakit akibat penyalahgunaan narkotika dan alkohol

3. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri

4. Penyakit yang timbul akibat usaha bunuh diri

5. Penyakit akibat tawuran atau perkelahian

6. Penyakit kosmetik atau estetika

7. Perawatan kecantikan non-medis

8. Infertilitas atau kemandulan

9. Penyakit akibat kerja yang sudah dijamin program lain

10. Cedera akibat kecelakaan kerja

11. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi lain

12. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti medis

13. Pengobatan yang tidak sesuai prosedur BPJS

14. Penyakit yang ditangani di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama

15. Penyakit yang dijamin oleh program asuransi lain

16. Pelayanan kesehatan di luar negeri

17. Pengobatan eksperimental atau uji klinis

18. Penyakit akibat bencana pada masa tanggap darurat

19. Alat kontrasepsi untuk program non-JKN

20. Gangguan kesehatan akibat hobi berisiko ekstrem

21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai indikasi medis.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memahami manfaat dan batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. Peserta juga diharapkan selalu mengikuti alur rujukan dan ketentuan yang berlaku.

Sumber Berita:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....