Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru

  • 28 Jul 2026 05:23 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para operator seluler resmi memberlakukan aturan baru terkait pendaftaran perdana kartu SIM. Mulai saat ini, proses registrasi kartu baru tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memperketat keamanan data pribadi masyarakat serta menekan angka kejahatan siber yang kian marak.

Dikutip @teknologi.id, Penerapan verifikasi wajah dilakukan untuk menutup berbagai celah keamanan yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

* Penyalahgunaan NIK dan KK: Selama ini, data NIK dan KK rentan dicuri atau dicari secara ilegal di internet untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

* Pencegahan Penipuan dan Spam: Sistem biometrik memastikan bahwa satu nomor benar-benar dimiliki oleh individu yang sah, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku penipuan online, phishing, hingga judi online .

* Perlindungan Identitas Digital: Dengan mencocokkan wajah pembeli secara langsung dengan data kependudukan resmi (Dukcapil), tingkat pemalsuan identitas dapat ditekan hingga mendekati nol.

Meskipun menambahkan alur verifikasi baru, proses pendaftaran kartu SIM baru dirancang agar tetap praktis bagi masyarakat:

* Pemindaian Dokumen: Pengguna tetap memasukkan NIK dan nomor KK seperti biasa melalui aplikasi resmi operator seluler atau kanal pendaftaran yang disediakan.

* Pemindaian Wajah (Liveness Detection): Pengguna akan diminta mengarahkan kamera ponsel ke wajah untuk melakukan pemindaian singkat. Sistem akan memastikan bahwa wajah tersebut adalah manusia hidup (bukan foto/video) dan cocok dengan data Dukcapil.

* Aktivasi Instan: Jika data wajah dan NIK dinyatakan cocok oleh sistem, proses aktivasi kartu SIM baru akan langsung selesai dalam hitungan detik.

Pemerintah dan asosiasi penyelenggara telekomunikasi menjamin bahwa seluruh data biometrik wajah yang dipindai saat registrasi dienkripsi secara ketat. Data tersebut hanya digunakan untuk validasi identitas instan dan tidak akan disimpan oleh pihak ketiga untuk kepentingan di luar verifikasi keabsahan nomor seluler.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....