Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Sorong Kota Ditangkap Tim Gabungan
- 21 Agt 2026 13:25 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Sorong - Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat inisial OT (35) terhadap anak dibawah umur inisial OYK (15) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa 18 Agustus 2026.
Kejadian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Saat itu, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi pelaku. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait penguasaan lahan parkir tersebut.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka sobek dan kemudian bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memimpin konsolidasi sebelum tim melakukan penangkapan. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan dan menentukan cara bertindak di lapangan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras dan diduga hendak menguasai lahan parkir yang dijaga korban.
Pihak kepolisian menyebut pelaku juga memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....