Dua Pelaku Curanmor Dibawah Umur Berhasil Diamankan

  • 06 Jun 2026 11:42 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya melalui tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum, berhasil mengamankan 15 unit motor berbagai merk dan membekuk 2 orang pelaku yang masih di bawah umur inisial EH (17) dan MN (17), hal ini terungkap saat pelaksanaan press release oleh Direskrimum Polda Papua Barat Daya, bertempat di belakang Hotel Aston Kota Sorong Papua Barat Daya, Jumat 5 Juni 2026 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi : B537/IV/2026.SPKT Sorong Kota 1 Juni 2026. kronologis kejadian ini berawal adanya kasus pencurian kendaraan motor di Jalan F Kalasuat yang terjadi pada hari Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 jelang subuh WIT.

“Ichsan Suban ini adalah pemilik dari kendaraan motor yang raib tepat di halaman rumahnya, dan baru tersadar setelah dirinya bangun pukul 05.00 WIT, tau-taunya motor sudah tidak ada di tempat,”ungkapnya.

Junov kembali menjelaskan jika timnya telah mendapat laporan terkait adanya transaksi jual beli motor dengan kisaran harga Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian dari hasil penyelidikan tim akhirnya berhasil mengamankan keduanya dan ternyata masih remaja atau dibawah umur, diduga sebagai pelaku kasus curanmor.

"Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yang sempat dijual oleh kedua pelaku ini, dari pengakuan mereka, ini sudah 18 kali melakukan tindakan pidana kasus pencurian di 18 titik TKP (tempat kejadian perkara) dan keduanya sudah lama beraksi yakni satu tahun lebih,”jelasnya.

Adapun modus para pelaku, lanjut Junov yaitu dengan mematahkan kunci start menggunakan tendangan kaki, lalu diam-diam melangkah pergi dengan bantuan rekannya.

“Bukan hanya itu, para pelaku juga mengganti rumah kunci agar motor bisa dihidupkan lagi dan membawa pergi kendaraan tersebut,”katanya

Sementara BB (barang bukti) yang berhasil diamankan yakni 15 unit motor dengan TKP yang berbeda, antara lain, 7 unit motor dengan TKP di Kampung Baru, 2 unit di TKP Kohoin Kampung Baru, 2 unit TKP jalan Pendidikan, 1 unit di TKP Suprauw, lalu 1 unit di Malanu serta 1 unit di Satlantas.

"Untuk diketahui para pelaku sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta, karena mereka ini masih dibawah umur dan ditangani oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota,”imbuhnya.

Kemudian Junov menyebutkan, barang bukti yang ada saat ini di Posko Jatanras berasal dari Polsek Sorong Timur 50 unit dan Posko Jatanras sendiri ada 15 unit kendaraan bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera melakukan pengecekan denga cara menunjukkan surat-kepemilikan kendaraan, tentunya kami dari pihak kepolisian akan mengembalikan kepada pemiliknya tanpa ada biaya,”bebernya.

Sedang untuk para penadah atau pembeli kendaraan bermotor tetap akan dilakukan pemeriksaan, bila yang bersangkutan tidak mau menyerahkan kendaran motor, maka akan disita.

“Para penadah dan pembeli tetap di periksa dan kami akan kunjungi dan menyita langsung hasil curanmor ini, mereka menjual di facebook, ternyata 15 motor yang ditemukan sudah terjual dengan kisaran harga mulai dari Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) hingga Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah), tiga motor lainnya masih kami cari,”pungkasunya.

Junov menyebutkan, jika kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau seumur hidup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....