Tim Magewang Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan 2 Pelaku Curas

  • 17 Mei 2026 11:44 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID,Sorong- Dua orang pelaku curanmor inisial JJ (19) dan AT (18) berhasil di ciduk oleh anggota Tim Magewang Polresta Sorong Kota pada hari Sabtu, 16 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima oleh pihak Kepolisian yakitu Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dua laporan pencurian kendaraan bermotor yakni LP/B/330/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Mei 2026.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan(curas) para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus merampas tas milik korban saat korban sedang berkendara, dimana pelaku mendekati korban dengan menggunakan kendaraan, lalu menarik tas milik korban dengan cara paksa, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), para pelaku menggunakan modus dengan mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.

Adapun identitas korban dalam kasus tersebut masing-masing inisial D A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur, serta DU, seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Sedangkan identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni J J alias ABANG dan AT alias GALANG, keduanya diketahui berdomisili di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong, sedang EF sementara dalam pencarian orang (DPO) dan pihak aparat terus melakukan pengejaran

Dari tangan para pelaku, Tim Mangewang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Iphone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, diantaranya beberapa unit Yamaha Mio M3 berbagai warna, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat biasa, Yamaha Mio Sporty dan Yamaha Fino.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.10 WIT saat Team Mangewang yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor memperoleh informasi dari agen lapangan terkait keberadaan kedua pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim segera bergerak cepat melakukan konsolidasi dan arahan pelaksanaan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan

Selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIT, Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny melakukan pemetaan lokasi serta pengepungan terhadap tempat persembunyian pelaku.

Setelah memastikan posisi target, aparat langsung bergerak melakukan penangkapan dan pada pukul 06.40 WIT kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong, tdak hanya itu, keduanya juga mengaku sering melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di berbagai lokasi antara lain di Jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni Km 10 dengan barang bukti sepeda motor Vario, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin dengan barang bukti handphone Vivo warna hitam.

Lalu di jalan Tanjung Rimoni Arteri dengan barang bukti handphone Realme warna ungu dan dompet, Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo dengan barang bukti handphone Oppo warna silver dan tas, Jalan Sam Ratulangi SMP Negeri 1 dengan barang bukti sepeda motor, Jalan Basuki Rahmat depan Taman Deo dengan barang bukti handphone Infinix silver, Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni depan Indomart Jupiter Km 10 dengan barang bukti handphone Oppo biru, serta di Jalan Sam Ratulangi dengan barang bukti handphone Realme warna hitam.

Saat ini Team Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik yakni mengamankan para pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan awal dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), menyiapkan administrasi penyidikan awal serta melengkapi dokumentasi guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....