Ditresnarkoba PBD Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja
- 25 Apr 2026 10:14 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong Selatan - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, bertempat di Mako Polda Papua Barat Daya, Kamis 23 April 2026.
Rizal Marito melalui press release mengungkapkan bahwa ada dua kasus narkoba jenis ganja yang akan diungkap. Pertama Tim Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 3.166,48 gram bersama dua orang wanita inisial FDF dan TS yang diduga sebagai pengedar.
“Keduanya terciduk saat berada di Pelabuhan Kota Sorong Papua Barat Daya, bersama barang bukti yang berasal dari Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni,
1. Satu tas berwarna biru berisikan 60 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
2. Satu kantong plastik berwarna hitam berisikan 50 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
3. Satu tas jinjing berwarna putih berisikan 50 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
4. Satu tas jinjing berwarna putih berisikan 29 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
5. Satu tas koper berwarna hijau toska
6. Satu tas jinjing berwarna kuning
7. 2 lakban bening dan 1 Unit telepon seluler merk (Galaxy).
Lanjut Rizal, pengungkapan kasus ke dua ini dilakukan pada hari Senin 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, pengedar berinisial ZMG berhasil dibekuk oleh tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat Daya.
“Tim kami juga berhasil mengamankan pengedar ZMG dan juga diamankan di lokasi yang sama yakni Pelabuhan Kota Sorong berserta barang buktinya 5,2 kilogram ganja yang juga berasal dari Papua Nugini,” tuturnya.
Barang bukti yang disita dari ZMG tersebut adalah,
1. Satu tas ransel berwarna hitam merk Sportex
2. 60 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
3. 64 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
4. Dua kantong plastik hitam
5. Dua lakban warna coklat dan satu unit telepon seluler merk Nokia berwarna hitam.
Pada akhir rilis, Rizal menyebutkan jika ketiga orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider, pasal 11 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk itu Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....