Polda PBD Amankan 1 Tersangka Kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi
- 23 Apr 2026 08:50 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID,Aimas- Polda Papua Barat Daya menggelar press realese pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dimana tim penyelidik Direskrimsus Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan tersangka MN alias N yang sudah ditahan di Polres Sorong sejak tanggal 17 April 2026, selain itu barang bukti yang ditemukan antara lain,
- 13 rongga tengkorak buaya muara (Crocodylus porosus) sudah mati
- 91 potongan tulang belulang paus jenis edeni (Balaenoptera edeni)
- 18 biawak Aru, 15 ekor hidup dan 3 mati
- 16 biawak Maluku, 13 ekor hidup dan 3 mati
- 6 ular sanca hijau, 5 ekor hidup dan 1 mati
- 9 ekor kanguru tanah (walabi)
1 ekor kakatua koki, nuri hitam dan kasuari 1 ekor
Sementara itu Plh. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setra Agustin Hengkelare menyampaikan kronologis terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi adanya aktivitas penyimpanan sampai perdagangan satwa yang dilindungi baik yang masih hidup maupun mati.
“Dengan adanya Informasi tersebut, maka pihak kami langsung menindak lanjuti bersama tim Subdit empat Ditreskrimsus guna melakukan penyelidikan dan pada akhirnya menemukan lokasi penyimpanan satwa dilindungi yang berada di dua lokasi yang berbeda,”ucapnya di Aula Polda Papua Barat Daya, Rabu 22 April 2026.
Lanjut Jenny Kedua tempat tersebut berada di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, tepatnya di samping SMP PGRI Kota Sorong dan di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, tepatnya di samping Gereja Tiberias sebagai tempat penyimpanan satwa yang dilindungi ini.
Untuk itu Jenny menyebutkan jika tersangka MN dijerat dengan UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, maksimal 5 milyar rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....