Polisi Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Tambrauw
- 25 Mar 2026 15:24 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan kasus pembunuhan terhadapYesimas Lobo dan Yohanis Bidodo warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, yang terjadi pada pekan lalu. Dari kasus tersebut Polda Papua Barat Daya, menetapkan tujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Kriminal Umum, Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan bahwa penetapan ketujuh orang tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sebelumnya diamankan oleh aparat gabungan Polres Tambrauw dan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
“Dari keterangan para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 25 Maret 2026 di Mapolda Papua Barat Daya.
Adapun tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, adalah Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maxiumus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
Ketujuhnya diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Distrik Bamusbama. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif. Polda Papua Barat Daya, menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran komunikasi .
Selain langkah penegakan hukum, kepolisian juga menggandeng TNI dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk melakukan langkah rekonsiliasi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....