Afriangga: Kedua Pelaku Sempat Miras Sebelum Melakukan Aksinya

  • 12 Nov 2025 08:41 WIB
  •  Sorong

KBRN,Sorong: Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan melalui Kasatreskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan mengungkapkan kronologis terkait pembunuhan terhadap A (47) yang dilakukan oleh Dua Pelaku inisial R (21), sedangkan S (26) merupakan residivis, dimana keduanya sempat mengonsumsi miras Cap Tikus (CT) sebelum menjalankan aksinya.

Press Rilis Terkait Pembunuhan di Melati Raya Kota Sorong PBD.

“Perlu diketahui bahwa pelaku S ini merupakan residivis. Jadi sebelum peristiwa naas ini terjadi, mereka sempat menenggak miras cap tikus sejak sore hingga malam hari, kemudian dalam keadaan mabuk keduanya berniat mau mencuri disalahsatu rumah warga di Kompleks Melati Raya, akan tetapi mereka tidak menemukan barang berharga,”ucapnya kepada awak media saat berada di ruang kerjanya Polresta Sorong Kota Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).

Lanjut Afriangga saat hendak meninggalkan tempat, kedua pelaku ini melihat korban yang sedang berjalan sambil menggenggam handphone dan secara spontan pelaku langsung merampas barang milik korban berserta dompet yang berisikan uang.

“Pelaku ini saat mau beranjak dari tempat tersebut secara tiba-tiba melihat korban yang berjalan sambil memegang HPnya, tidak ayal lagi keduanya langsung merampas barang milik korban beserta dompetnya,”tuturnya.

Kemudian Afriangga menambahkan jika korban sempat berusaha mempertahankan handphonenya, namun kedua pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.

“Pelaku ini langsung memukul korban saat berusaha mempertahankan miliknya, korban kemudian dipukul dan ditendang, selain itu korban juga dianiaya dengan menggunakan sebatang besi ukuran 10 akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia ditempat kejadian,”pungkasnya.

Untuk itu kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa, dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain maka ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....