Polres Sorong Selatan Ungkap Kasus Sabu Seberat 18,63 Gram

  • 28 Feb 2025 22:10 WIB
  •  Sorong

KBRN, Teminabuan : Polres Sorong Selatan (Sorsel), Polda Papua Barat Daya, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 18,63 gram. Kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/2/2025).

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, peristiwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, dalam bentuk non tanaman jenis sabu dilakukan oleh tersangka berinisial ZM (33) di Kota Sorong dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/A/1/II/RES.4.2./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 10 Februari 2025.

"Tersangka ZM mengakui pada tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 12:00 Wit, tersangka ZM dihubungi oleh saudara AP untuk mengambil paket narkotika jenis sabu miliknya di ekspedisi Lion Parcel yang mana paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam bentuk paket sendal wanita." kata Kapolres dalam keterangannya

Ia melanjutkan, Setelah mengambil paket itu, tersangka ZM pulang ke kos-kosannya dan menunggu arahan selanjutnya dari saudara AP. Diakui tersangka ZM sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu dari saudara AP.

"Setelah melakukan transaksi narkotika pada pukul 14:30 Wit, tersangka ZM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sorong Selatan beserta barang bukti satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan handphone yang digunakan tersangka ZM untuk melakukan transaksi." ujarnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, IPDA Calvin Reinaldi Simbolon mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) sebanyak tiga kasus, sehingga bila digabungkan total berat bersih yakni 18,99 gram.

"Tiga LP terkait kasus narkotika jenis sabu, kalau kita gabungkan total 18,99 untuk berat bersihnya yang kita ungkap dalam tiga kasus di dua bulan awal tahun 2025." kata Calvin

Ia menambahkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bidang laboratorium forensik Polda Papua tanggal 13 Februari 2025, hasil pemeriksaan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat bersih 17,9994 gram merupakan postif narkotika jenis sabu.

"Pastinya kami dari Polres Sorong Selatan, tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka ini, kami akan melakukan pengembangan, untuk saat ini kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut." ucapnya

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ZM yakni primer pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....