Polres Sorong Selatan Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

  • 28 Feb 2025 20:53 WIB
  •  Sorong

KBRN, Teminabuan: Polres Sorong Selatan (Sorsel), Polda Papua Barat Daya, membekuk tersangka berinisial S (46) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram.

Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, peristiwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk non tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

"Pada hari sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 14:30 Wit bertempat di Kota Sorong, dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/A/01/II/RES.4.2./2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 2 Februari 2025." kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sorong Selatan, Jumat (28/2/2025)

Ia melanjutkan, dalam kasus itu Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Barat Bukti (BB) satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bidang laboratorium forensik Polda Papua, pada tanggal 3 Februari 2025 bahwa hasil pemeriksaan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat bersih 0,8731 gram, merupakan positif narkotika jenis sabu." ujarnya

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar ditambah sepertiga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....