Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Januari hingga April 2026

  • 19 Mei 2026 18:03 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) untuk perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di Halaman Kejari Sorong, Selasa, 19 Mei 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Barang Rampasan, Imran Misbach,SH.,MH mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut untuk melaksanakan eksekusi pengadilan sesuai tugas dan resmi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d, UU Kejaksaan.

"Salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Imran.

Selain itu lanjut Imran Misbach, pemusnahan barang bukti demi menghindari menumpuknya barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong dan agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seperti untuk kasus Narkotika, sebagian besar barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian, sehingga barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan," ucapnya.

Sementara barang bukti berupa Narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.

Barang bukti yang amar eksekusinya dirampas untuk dihancurkan diantaranya barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 60 perkara diantara:

18 Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja

8 Kasus Penganiayaan

7 Kasus Pencurian

1 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

2 Kasus Pembunuhan

1 Kasus ITE

1 Kasus Undangan Undang Darurat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....