Kuasa Hukum Rudy Mempertanyakan Kinerja Kejari Sorong Terkait Tahap 2 Harianto

  • 10 Jun 2026 13:35 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong – Pihak pelapor dalam hal ini Rudy melalui kuasa hukumnya Alberth Franstio, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Sorong terkait P21 dan tahap 2 perkara cek kosong dengan terlapor Harianto.

“Harianto ini statusnya sudah tersangka per 8 April 2026. Itu tahap 1 berkas dinyatakan sudah lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Sorong, makanya kami mempertanyaan kinerja Kejaksaan Negeri Sorong, sebab sampai saat ini belum dilakukan tahap 2,” kata Alberth kepada Awak Media di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, saat P21 seharusnya dalam hukum acara disebutkan penyerahan tersangka sekaligus barang bukti. Tapi faktanya tidak demikian.

“Kenapa sampai sekarang belum tahap 2. Kami mempertanyakan alasan hukumnya, karena hal ini juga menyangkut tentang kewenangan dari penyidik Kejaksaan terkait status penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dengan tembusan kepada Jaksa Agung, Jamwas, Jampidum, Komjak RI, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Surat sudah kami berikan hari ini tanggal 10 Juni 2026, dan jika selama 14 hari tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Sorong, maka kami akan ke Jakarta temui Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI,” ucapnya.

Sebelumnya, Alberth menuturkan, perkara ini bergulir lantaran Harianto dilaporkan dengan pasal penipuan oleh Rudy ke Polresta Sorong Kota pada 2024.

“Harianto ini dilaporkan karena menggunakan cek kosong, yang mana kerugian hampir mecapai Rp.3 Miliar, tapi cek kosong yang dikeluarkan itu senilai Rp.1 Miliar,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Ridwan Sahputra (Foto: RRI/Husni Laing)

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Ridwan Sahputra manyampaikan, bahwa perkara tersebut sudah masuk P21, namun ada pengaduan dari Kuasa Hukum pihak terlapor, maka kasus ini sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan telah dilakukan Eksaminasi.

“Awal Bulan kemarin Wakajati, Aspidum dan tim sudah ke Sorong untuk lakukan Eksaminasi dan hasilnya masih dalam proses musyawarah di Kejaksaan Tinggi,” kata Ridwan.

Ia menegaskan, perkara tersebut tetap dilanjutkan dan akan dilakukan tapah 2, tapi masih menunggu hasil Eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Tidak ada perkara P21 yang tidak tahap 2 terkecuali dihentikan oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....