Kabar Gembira Bagi Musisi. Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Resmi Gratis
- 28 Jul 2026 04:47 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong — Pemerintah resmi membebaskan biaya (Rp0) untuk layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp200.000 per ciptaan. Kebijakan baru ini hadir sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan melindungi hak-hak ekonomi serta moral para pencipta lagu di Indonesia.
Dikutip @indomuskgram, Langkah strategis ini diambil untuk memangkas hambatan finansial yang kerap dihadapi oleh para pencipta lagu independen, musisi pemula, dan komposer lokal dalam melindungi karya-karya mereka secara hukum.
Poin-Poin Utama Kebijakan Baru:
* Tarif Rp0 (Gratis): Biaya pencatatan hak cipta lagu/musik kini sepenuhnya ditanggung/dibebaskan oleh pemerintah melalui penyesuaian regulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
* Proses Digital & Cepat: Pencatatan tetap dilakukan secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan sistem Automated Copyright Recording System yang memungkinkan surat pencatatan terbit dalam hitungan menit.
* Perlindungan Hukum Otomatis: Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran para pencipta lagu untuk mendokumentasikan karya mereka secara resmi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah jika terjadi sengketa atau klaim royalti di masa depan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi para pekerja seni untuk menunda pencatatan karya ciptanya. Di tengah pesatnya perkembangan platform streaming musik digital, kepastian hukum atas hak cipta menjadi aset yang sangat berharga bagi para musisi.
> "Langkah ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi bagi para seniman. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi identitas budaya dan aset ekonomi berharga. Dengan menggratiskan biaya pencatatan, kita membuka jalan seluas-luasnya bagi musisi Tanah Air untuk terus berkarya tanpa terbeban masalah administrasi," ujar Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Berikut Cara Mengajukan Pencatatan Hak Cipta Gratis:
| Baca juga: Konser NDX AKA di Sorong Siap Digelar April |
1. Akses situs web resmi pendaftaran hak cipta DJKI di [hakcipta.dgip.go.id](https://hakcipta.dgip.go.id).
2. Buat akun dan pilih menu Pencatatan Ciptaan.
3. Unggah dokumen persyaratan (KTP, contoh lagu/lirik, dan surat pernyataan kepemilikan karya).
4. Sistem secara otomatis akan memproses data tanpa perlu melakukan pembayaran kode billing.
5. Surat Pencatatan Ciptaan dapat diunduh langsung setelah proses verifikasi otomatis selesai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....