Lagu Viral Lu Kenal Veronika Ko Diklaim Pihak Lain

  • 24 Apr 2026 11:55 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID Teminabuan: Kabar mengejutkan datang dari kancah musik timur Indonesia setelah lagu yang tengah viral di berbagai platform media sosial berjudul "Lu Kenal Veronika Ko" dilaporkan terkena klaim hak cipta secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pencipta lagu asli, Verry Klau, menyatakan kekecewaannya dan menuntut itikad baik dari pihak yang mendaftarkan karya tersebut tanpa seizin dirinya.

Lagu "Lu Kenal Veronika Ko" belakangan ini menjadi viral dan yang memikat hati jutaan pendengar berkat irama khasnya yang segar dan lirik yang relatable. Namun, popularitas lagu ini ternoda oleh sengketa hak cipta.Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Verry Klau mengungkapkan bahwa dirinya menerima peringatan hak cipta atas karyanya sendiri.

"Tidak lucu ketika karyamu sendiri ada peringatan hak cipta dari orang lain. Untuk saudara saya yang telah mendaftarkan Hak Cipta lagu VERONIKA, saya tunggu itikad baiknya," tulis Verry Klau dalam pernyataan resminya yang dikutip dari akun Facebook pribadinya.

Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari komunitas pengamat musik dan akun informasi regional, salah satunya @infotimur. Menurut analisis hukum yang disampaikan, tindakan mengklaim hak cipta tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Pasal 1, hak cipta lahir secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan secara nyata, bukan berdasarkan siapa yang lebih dulu mendaftarkan klaim di platform digital.

Dampak dari klaim palsu atau copyright trolling ini sangat merugikan kreator asli. Selain hilangnya hak ekonomi (monetisasi), video asli sering kali terkena penghapusan (takedown) yang mengganggu distribusi karya. Pihak manajemen Verry Klau menekankan pentingnya bukti penciptaan seperti file proyek musik, rekaman mentah (data asli), hingga saksi proses kreatif sebagai senjata hukum untuk melawan klaim tersebut.

Jika pihak yang melakukan klaim tidak segera mencabut laporannya, kasus ini terancam dibawa ke ranah hukum sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini, para penggemar dan sesama musisi terus memberikan dukungan kepada Verry Klau agar mendapatkan keadilan atas hak moral dan ekonomi dari lagu yang sedang trending tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....