RTRW harus Akomodasi Hak Wilayah Adat Raja Ampat
- 07 Apr 2026 10:17 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, Sorong – Pokja Adat MRP Papua Barat Daya tekankan agar penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya mengakomodasi secara menyeluruh hak wilayah adat, termasuk kawasan strategis seperti Raja Ampat.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, Mesak Mambraku Dalam wawancara usai menghadiri forum finalisasi pemanfaatan ruang laut, Mesak menekankan pentingnya memasukkan wilayah administratif dan adat ke dalam dokumen RTRW.
“RTRW harus meng-cover wilayah Raja Ampat karena itu merupakan hak wilayah kabupaten dan masyarakat adat di sana,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, baik di pesisir maupun daratan.
Menurutnya, kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial budaya berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Mesak juga menyoroti pentingnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak merugikan masyarakat adat maupun lingkungan.
MRP Papua Barat Daya, akan terus memberikan masukan objektif berdasarkan peta perencanaan tata ruang yang ada.
“Harapan kami, kebijakan ini membawa dampak positif dan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap sumber penghidupan mereka,” katanya.
RTRW yang sedang disusun ini direncanakan berlaku hingga 20 tahun ke depan dan akan melalui proses finalisasi di tingkat nasional setelah selesai di tingkat provinsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....