BUMMA Mare Perkuat Pemetaan Wilayah Adat untuk Lindungi 62 Marga
- 07 Sep 2026 17:42 WIB
- Sorong
RRI.CO.ID, MAYBRAT – Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Mare terus memperkuat upaya perlindungan wilayah adat Suku Mare melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif.
Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat, khususnya marga atau klen yang memiliki wilayah adat di dalam maupun di sekitar wilayah Suku Mare.
Wilayah adat Suku Mare diketahui berbatasan dengan lima wilayah adat besar, yakni Wilayah Adat Miyah di Kabupaten Tambrauw, Wilayah Adat Abun di Kabupaten Sorong, serta Wilayah Adat Fkoursah, Ayamaru dan Aifat di Kabupaten Maybrat.
BUMMA Mare sebelumnya menggelar kegiatan lokakarya di Kampung Sire, Distrik Mare Selatan, pada 9–10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi marga-marga yang memiliki wilayah adat, baik di dalam maupun di luar Mare, untuk menyampaikan informasi mengenai nama tempat dan batas wilayah berdasarkan cerita para tua adat serta pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam lokakarya tersebut, Tim Pemetaan BUMMA Mare mempresentasikan hasil kunjungan lapangan pada dua segmen batas wilayah adat yang telah dilakukan bersama marga-marga yang berbatasan.
Dua segmen yang telah dipetakan yakni batas Mare–Fkoursah di Kampung Temel serta batas Mare–Ayamaru yang mencakup wilayah Yukase dan Mapura.
Hasil kunjungan lapangan kemudian dituangkan dalam dokumen Berita Acara Tata Batas (BATB). Dalam lokakarya, hasil pemetaan dan narasi batas tersebut dibahas bersama hingga mendapatkan kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Perwakilan marga yang hadir juga turut menandatangani hasil pemetaan sebagai bagian dari proses pengakuan dan kesepakatan batas wilayah adat antara marga atau klen di Suku Mare dengan marga yang berada di wilayah adat sekitarnya.
BUMMA Mare merupakan lembaga yang mendampingi masyarakat adat Suku Mare dalam proses pemetaan wilayah adat, baik pada tingkat suku maupun internal marga atau klen.
Berdasarkan data BUMMA Mare, terdapat kurang lebih 62 komunitas marga/klen di wilayah adat Suku Mare yang masing-masing memiliki wilayah adatnya sendiri.
Dengan jumlah marga yang cukup banyak, pemetaan wilayah adat pada tingkat marga membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar, termasuk dukungan tim pemetaan yang memadai.
Karena keterbatasan waktu dan sumber daya, BUMMA Mare saat ini memprioritaskan pemetaan wilayah adat pada tingkat suku.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya awal untuk memberikan perlindungan terhadap keseluruhan wilayah adat dan tanah milik marga-marga yang berada di Suku Mare.
Melalui pemetaan partisipatif, BUMMA Mare berharap pengetahuan, sejarah, nama tempat, serta batas-batas wilayah yang diwariskan oleh leluhur dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga hak-hak masyarakat adat Suku Mare.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....