Dilema Galian C di Papua Barat Daya, Butuh Perhatian Masyarakat Adat

  • 08 Mei 2026 11:30 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Masih banyaknya penggalian liar tanpa izin di Papua Barat Daya. Hal ini menjadi dilema dikarenakan imbasnya pada lingkungan dan berakibat terjadinya banjir di beberapa wilayah di Papua Barat Daya, khususnya Kota sorong.

Dalam dialog Hallo RRI, Kepala Bidang ESDM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Bara Daya, Yance Susim, mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 bahwa galian C harus mendapatkan izin usaha pertambangan. Sebelumnya izin dikeluarkan pihak Provinsi Papua Barat, sehingga setelah terjadi pemekaran Papua Barat Daya masih butuh kajian dan koordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

“Kami masih sebatas koordinasi dengan pihak terkait untuk perizinan, karena dulu waktu masih ijin dari Papua Barat, ada sekitar 20 sampai 30 usaha penggalian. Setelah peralihan di Papua Barat Daya semua izin sudah mati, tinggal sekitar 5 pengusaha,” jelas Yance.

Selain masalah perizinan, permasalahan galian liar juga terbentur dengan tanah masyarakat adat yang mengizinkan pihak pengusaha untuk melakukan penambangan yang berdampak pada lingkungan.

“Sekarang ini masalahnya itu terbentur dengan pelaku usaha itu langsung urusan dengan masyarakat adat karena menyangkut tanah adat. Masyarakat adat sendiri yang kasih izin. Kalau dilarang, yang ada pengusaha berdiri di belakang masyarakat adat, dan masyarakat adat juga bela, dengan alasan untuk cari makan,” sambung Yance.

Aktivitas galian C yang ilegal, kata dia, akan berdampak banjir dan akan dirasakan oleh masyarakat termasuk masyarakat adat sendiri. Pihaknya berharap akan ada regulasi dan pengawasan oleh pihak terkait agar menjaga lingkungan. Terutama beberapa galian liar juga berada di lingkungan hutan konservasi yang semestinya dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....