JamsostekLindungi 4.500 Pekerja Sawit di Sintang
- 25 Mei 2026 14:28 WIB
- Sintang
RRI.CO.ID, Sintang - Sebanyak 4.500 pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2026. Program tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Senin, 25 Mei 2026.
Program perlindungan pekerja rentan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya para pekerja di sektor perkebunan sawit.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang, Welly Anggara Sidik Simanjuntak mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit yang diarahkan untuk mendukung perlindungan pekerja rentan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Optimalisasi Pengalokasian Anggaran DBH Sawit untuk iuran Program Perlindungan Pekerja Rentan ini merupakan salah satu upaya peningkatan Cakupan Kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek,” ujarnya.
Welly menjelaskan, perkembangan program perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sintang terus menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada tahun anggaran 2024, program tersebut melindungi sebanyak 2.000 peserta dengan total iuran mencapai Rp403,2 juta.
Sementara pada tahun anggaran 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 4.500 orang dengan total iuran sebesar Rp907,2 juta. Jumlah tersebut kembali dipertahankan pada tahun anggaran 2026 sebagai bentuk keberlanjutan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Sintang.
“Perkembangan program perlindungan pekerja rentan bersumber dari DBH Sawit di Sintang terus tumbuh signifikan. Tahun anggaran 2024 melindungi 2.000 peserta dengan total iuran Rp403.200.000, tahun anggaran 2025 meningkat pesat menjadi 4.500 peserta dengan total iuran Rp907.200.000, dan tahun anggaran 2026 konsisten melanjutkan perlindungan bagi 4.500 peserta dengan total iuran Rp907.200.000,” katanya.
Menurut Welly, program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah. Hal tersebut dibuktikan melalui pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.
“Pada tahun anggaran 2024 dibayarkan klaim JKM untuk 1 orang ahli waris sebesar Rp42.000.000, pada tahun anggaran 2025 dibayarkan klaim JKM untuk 16 orang ahli waris dengan total nilai mencapai Rp640.000.000. Data ini membuktikan negara hadir memberikan bantalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan agar mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan baru,” ucapnya.
Ia berharap program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat terus berjalan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja di Kabupaten Sintang.
“Mari bersama kita sukseskan program ini demi terwujudnya pekerja Sintang yang sejahtera dan bebas cemas,” ujar Welly.
Peluncuran program tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. (Sta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....