Pupuk Subsidi Tidak digunakan untuk Sawit tetapi Tanaman Tertentu

  • 18 Jun 2026 21:15 WIB
  •  Sintang

RRI.CO.ID, Sintang-Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sintang,Martin Nandung, menjelaskan pupuk subsidi tidak dapat diberikan begitu saja kepada seluruh petani. Setiap kelompok tani harus terlebih dahulu menyusun kebutuhan pupuk selama satu tahun yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Untuk pupuk subsidi ini prosesnya harus disampaikan kepada masyarakat dan petani bahwa penyalurannya melewati usulan yang namanya RDKK. Kelompok tani membuat usulan kebutuhan mereka selama satu tahun, kemudian diunggah ke aplikasi. Setelah itu baru pemerintah mendapatkan alokasi pupuk sesuai dengan usulan yang diajukan petani,” ucapnya, Rabu 17 Juni 2026.

Martin Nandung, mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami penggunaan pupuk subsidi. Pasalnya, masih banyak petani yang mengira pupuk subsidi dapat digunakan untuk seluruh jenis tanaman, termasuk kelapa sawit. Menurut Martin, anggapan tersebut tidak benar karena pemerintah telah menetapkan komoditas tertentu yang berhak menerima pupuk subsidi.

“Banyak kekeliruan masyarakat kita menganggap bahwa pupuk ini boleh digunakan untuk semua jenis tanaman dan semua komoditas. Salah satu contohnya, keinginan masyarakat cukup besar untuk menggunakan pupuk subsidi untuk tanaman sawit,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....