Anggota DPRD Kubar 'Menghilang' Saat Bahas Tambang Ilegal
- 11 Jul 2024 22:36 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Kubar, Kamis (11/7/2024) sore.
Rapat yang dipimpin Noratim itu membahas penggunaan aset oleh pihak lain untuk penumpukan batu bara ilegal. Namun hearing tersebut berlangsung sepi.
Pasalnya hanya anggota Komisi Dua, Noratim yang memimpin rapat seorang diri. Sekitar 30 menit kemudian baru datang, Agus Sophian menemani Noratim. Sedangkan 23 anggota dewan lainnya menghilang dari ruang sidang.
"Seyogyanya yang memimpin rapat ini adalah ketua DPRD. Tapi karena beliau masih di luar daerah, beliau minta saya untuk memandu rapat ini karena isunya tentang koridor," kata Noratim saat membuka rapat.
BACA JUGA:
Rapat Tambang Ilegal di DPRD Kubar Hanya Dihadiri Noratim
Politikus Partai Demokrat itu tidak tahu pasti mengapa koleganya di DPRD tak mau ikut rapat yang membahas penyalahgunaan aset pemerintah. Padahal itu merupakan bagian dari pengawasan wakil rakyat terhadap pemerintah.
"Saya minta maaf kepada bapak ibu, kawan-kawan DPRD ini ada yang berani di mulut tapi faktanya penakut. Apakah semuanya sibuk, saya juga nggak ngerti. Sehingga saya sendiri yang hadir," ucap Noratim.
Dia menyatakan ketidakhadiran anggota dewan sama saja tidak menghargai undangan dan agenda yang dibuat DPRD sendiri. Bahkan inisiator hearing tentang tambang koridor datang dari ketua DPRD, Ridwai.
"Bukan karena saya berani, tapi menghargai pimpinan dan lembaga ini. Masa kita yang mengundang orang, kok kita sendiri tidak hadir. Karena anggota DPRD ini kan 25 orang, masa sibuk semua," ungkap Noratim.
Wakil rakyat asal Kecamatan Jempang itu juga bingung dengan sikap rekan-rekannya di lembaga dewan yang terkesan abai terhadap tambang ilegal yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.
"Jadi kalau urusan koridor (tambang ilegal) ini saya juga bertanya-tanya kenapa orang pada takut semua, apakah tidak peduli atau seperti apa. Padahal ini penting kita bahas bersama, karena ini menyangkut perizinan, lingkungan hidup dan penegakan hukum yang kita lihat seperti ada pembiaran," ujarnya.
BACA JUGA:
Tambang Ilegal Rambah Hutan Lindung, Warga Kubar Lapor Polisi
Ketua DPC Demokrat Kubar ini juga menyesalkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang juga diundang. Termasuk pihak kepolisian, Kodim 0912/Kubar, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Dinas Lingkungan Hidup ini tidak hadir tiga kali berturut-turut, Polres Kutai Barat dan Kodim juga belum ada," sesal Noratim.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Kutai Barat sudah jadi perhatian masyarakat sejak dua tahun terakhir. Apalagi belakangan, tambang koridor merambah kawasan hutan lindung dan lokasi konsesi milik perusahaan pemegang izin resmi. Sehingga Ketua DPRD Kubar, Ridwai, menginisiasi hearing dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
"Namun sangat disayangkan, kita tuan rumah saja tidak hadir. Memang Pak Ketua DPRD masih di luar daerah sehingga tidak bisa pimpin rapat. Tapi banyak catatan yang harus kita bahas bersama," paparnya.
"Selama ini ada isu bahwa oknum DPRD dan pemerintah ini terima setoran dari koridor. Karena setiap membahas koridor seperti ada yang alergi. Saya harap ini hanya isu. Saya sendiri tidak pernah terima setoran," tambah Noratim.
BACA JUGA:
Kementerian LHK: Tambang Ilegal Intu Lingau Masuk Hutan Lindung
RDP itu sendiri mengangkat tiga isu utama, yakni penggunaan pelabuhan milik pemerintah untuk bongkar muat batu bara, kerusakan jalan umum akibat truk koridor, serta keberadaan stockpile batubara yang terlalu dekat dengan intake PDAM di Royok.
Dalam rapat terungkap fakta bahwa pelabuhan Royok, di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, dan Pelabuhan Jelemuk, di Kampung Linggang Jelemuk, Kecamatan Tering, masih digunakan untuk penumpukan batu bara. Padahal tidak ada izin dari pemerintah.
"Sampai saat ini kami belum pernah memberikan izin karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena batu bara yang ada itu tidak tahu dari mana sumbernya," kata Kepala BKAD Kubar, Petrus.
Menurut Petrus, selama ini hanya Perusahaan Daerah Witeltram yang meminta izin penggunaan pelabuhan tersebut. Namun pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin karena tidak sesuai peruntukan.
Namun Petrus mengaku kaget karena masih ada aktivitas bongkar muat batu bara di dua pelabuhan tersebut.
"Kalau yang di Jelemuk memang saat ini sudah tidak ada aktivitas sejak kami minta dikosongkan tahun lalu, tapi batu baranya masih ada. Yang masih beroperasi ini di Royok. Dalam waktu dekat kita akan stop total," tegasnya.
BACA JUGA:
Tumpukan Batu Bara Diduga Ilegal, DPRD Panggil Pemerintah
Petrus membantah pihaknya mendapat uang pelicin dari pengusaha koridor untuk penggunaan aset pemerintah tersebut.
"Maaf pak, kami di BKAD tidak ada (terima setoran)," katanya.
Senada disampaikan Kepala Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, Sukamto. Menurutnya, selama ini pemerintah kampung tidak tahu-menahu soal penggunaan pelabuhan Royok.
"Memang betul pelabuhan itu berada di Kampung Sekolaq Oday, tapi karena itu aset pemerintah yang dikelola kabupaten, jadi kami tidak tahu apa-apa. Tidak ada kerjasama juga dengan kami di kampung," ujar Sukamto.
BACA JUGA:
Diintimidasi Usai Bongkar Tambang Ilegal, Alsiyus Lapor Polres Kubar
Atas dasar itu, pemerintah dan DPRD sepakat untuk menutup total pelabuhan Royok dan Jelemuk dari aktivitas bongkar muat tambang koridor.
Bahkan rencananya wakil rakyat akan mengadukan masalah tambang ilegal itu ke pihak Kementerian ESDM.
"Nanti tanggal 25 Juli kita akan berangkat ke Jakarta, kita laporkan langsung ke Menteri ESDM. Karena Kutai Barat ini sudah jadi sarang koridor, sarang ilegal mining," tutup Noratim, selaku pimpinan rapat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....