Kementerian LHK: Tambang Ilegal Intu Lingau Masuk Hutan Lindung
- 10 Jul 2024 11:07 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mengonfirmasi hasil temuan lapangan terkait dugaan tambang ilegal di kampung Intu Lingau, kecamatan Nyuatan, kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur.
Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu telah menurunkan tim Penegakkan Hukum (Gakum) untuk melakukan investigasi bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Kutai Barat, pekan lalu.
Pasalnya, ada indikasi tambang ilegal atau kerap disebut tambang koridor itu merambah kawasan hutan desa dan hutan lindung, Buring Ngayok di Kutai Barat.
Hasilnya, Kementerian LHK memastikan lokasi tambang ilegal yang dilaporkan masyarakat itu memang masuk dalam kawasan hutan lindung.
”Kita sudah ke lapangan untuk melihat titik koordinat, kita overlay ke peta, itu memang masuk hutan lindung Buring Ngayok,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, UPTD KPHP Damai, Kutai Barat, Rudi Eravani saat dikonfirmasi RRI Sendawar, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:
Tambang Ilegal Rambah Hutan Lindung, Warga Kubar Lapor Polisi
Rudi mengatakan, kawasan Buring Ngayok di kampung Intu Lingau sudah ditetapkan jadi hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri LHK.
”Ada SK-nya itu, saya lupa tapi kalau tidak salah sebelum 2017. Itu ada petanya yang dikeluarkan Kementerian LHK," katanya.
Menurut Rudi, hutan lindung berfungsi sebagai area konservasi keanekaragaman hayati demi melindungi flora dan fauna, termasuk spesies langka dan endemik.
Selain itu menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir serta erosi dan menyerap karbon.
Untuk itu pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin konsesi di kawasan hutan lindung, termasuk penambangan.
"Kalau dulu pernah ada izin di hutan lindung ada di daerah lain, tapi sekarang tidak ada lagi, apalagi tambang open pit (tambang terbuka). Yang berizin pun harus ground pit atau underground (tambang bawah tanah)," jelas Rudi.
Rudi menambahkan, selain hutan lindung Buring Ngayok, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kawasan di Intu Lingau sebagai hutan desa sejak tahun 2019.
”Hutan desa itu kita masukan dalam program perhutanan sosial. SK-nya dari tahun 2019 dikeluarkan oleh Menteri LHK juga,” terang Rudi.
BACA JUGA:
Diintimidasi Usai Bongkar Tambang Ilegal, Alsiyus Lapor Polres Kubar
Sebelumnya sejumlah warga Kubar melaporkan aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Buring Ngayok, kampung Intu Lingau.
Laporan itu dilayangkan Alsiyus dan Ardianson, warga Barong Tongkok, Kutai Barat ke Polres Kutai Barat.
"Saya melaporkan itu karena cukup lama tambang koridor ini berada di wilayah kami Kutai Barat dan sangat meresahkan," kata Ardianson.
Pria 43 tahun ini mengungkapkan, berdasarkan bukti lapangan terlihat jelas lokasi yang ditambang adalah hutan lindung. Bahkan lubang tambang dan jalan untuk angkut batu bara hanya berjarak beberapa meter dari papan nama kawasan hutan lindung Buring Ngayok.
Lokasi tersebut mulai porak-poranda akibat penggalian dan penebangan pohon secara ilegal.
”Di situ ada namanya batu bersusun sudah hancur, kayu-kayu yang besar ditebang secara ilegal," ungkapnya.
”Hutan itu penuh dengan poho-pohon besar, karena memang itu jarang dijamah. Dulu pernah dijamah oleh masyarakat tetapi dilarang aparat. Bahkan pernah dilakukan reboisasi ulang oleh PT TCM dan pemerintah karena itu masuk kawasan hutan lindung. Namun anehnya para penambang malah beroperasi dan merusak lahan di sana. Oleh karena itu, saya melaporkan agar penegak hukum menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” tambah Ardianson.
BACA JUGA:
Truk Batu Bara Kembali Terlibat Kecelakaan di Kubar, Warganet: Mau Tunggu Berapa Korban Lagi
Dia menyebut ada tiga orang yang diduga jadi dalang tambang koridor di Intu Lingau. Pihak-pihak itu terindikasi mendanai penambangan liar dengan meminjam lahan masyarakat setempat tanpa tanggung jawab reklamasi.
”Yang saya laporkan pertama Haji Bima selaku orang yang diduga mendanai operasi tambang, kedua saudari Richa Fransiska sebagai pemilik jety dan beliau bertugas melakukan koordinasi. Dan saudara Henry, yang kami duga ikut terlibat,” ungkapnya.
Ardianson justru heran dengan warga setempat yang terkesan membiarkan penambang ilegal merambah kawasan hutan lindung di Intu Lingau. Padahal kawasan itu merupakan sumber kehidupan dan ekonomi masyarakat.
”Ada beberapa orang yang baru muncul di media sekarang ini yang mengatakan adalah ahli waris, mereka mengatakan itu bukan kawasan hutan lindung. Oke tidak masalah, tapi yang kita permasalahannya tambang ini resmi atau tidak? Kalau memang tambang resmi, tunjukkan kepada kami bahwa mereka punya IUP yang resmi,” ucapnya.
Sementara itu, Alsiyus, yang juga ikut melaporkan tambang ilegal ini meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka kerusakan lingkungan semakin tak terkendali.
BACA JUGA:
Truk Batu Bara Kembali Terlibat Kecelakaan di Kubar, Warganet: Mau Tunggu Berapa Korban Lagi
Di samping itu, Alsiyus mengatakan, tindakan kompromi pemerintah dan APH terhadap penambang liar akan jadi preseden buruk karena pelaku ilegal logging dan ilegal mining merasa tindakan mereka benar dan bisa dengan mudah mengkadali aturan.
”Jangan sampai pelaku tambang koridor merasa benar dan seolah mereka lebih berani, lebih berkuasa dan mengatur pemerintah. Apa iya tambang koridor ini bisa mengatur pemerintah sehingga pemerintah bungkam dan takut mengusut mereka. Kalau sampai ini terjadi, bahaya negara kita ini,” pungkas Alsiyus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....