Tambang Ilegal Rambah Hutan Lindung, Warga Kubar Lapor Polisi
- 09 Jul 2024 21:23 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Aktivitas tambang ilegal di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, diduga merambah hutan desa dan kawasan hutan lindung Buring Ngayok.
Beberapa area mengalami kerusakan parah dan meninggalkan lubang bekas tambang akibat pengerukan batu bara secara ilegal. Warga Kubar yang prihatin dengan kondisi ini melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutai Barat.
Ardianson, salah satu pelapor, mengatakan ada tiga oknum yang diduga menjadi pemodal tambang ilegal di Intu Lingau. Dia menduga tambang batu bara di daerah penghasil durian itu beroperasi tanpa izin.
"Yang saya laporkan pertama Haji Bima selaku orang yang diduga mendanai operasi tambang, kedua saudari Richa Fransiska sebagai pemilik jety dan beliau bertugas melakukan koordinasi, dan saudara Hendrik yang kami duga ikut terlibat," kata Ardianson kepada RRI di Sendawar, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:
Kementerian LHK: Tambang Ilegal Intu Lingau Masuk Hutan Lindung
Ardianson menjelaskan daerah Buring Ngayok adalah kawasan hutan tutupan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai hutan lindung sejak beberapa tahun lalu. Oleh sebab itu, kawasan tersebut wajib dijaga dari aktivitas yang merusak hutan, baik ilegal logging maupun illegal mining, untuk melestarikan flora dan fauna endemik.
Beberapa wilayah di sekitarnya juga telah ditetapkan sebagai hutan desa dengan tujuan agar masyarakat setempat bisa memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti buah-buahan, madu, dan tanaman obat untuk meningkatkan perekonomian warga.
Namun, hutan lindung dan hutan desa di Intu Lingau menjadi rusak akibat penambang liar dalam beberapa bulan terakhir.
"Hutan itu penuh dengan pohon-pohon besar, karena memang itu jarang dijamah. Dulu pernah dijamah oleh masyarakat tetapi dilarang aparat. Bahkan pernah dilakukan reboisasi ulang oleh PT TCM dan pemerintah karena itu masuk kawasan hutan lindung. Namun anehnya, para penambang malah beroperasi dan merusak lahan di sana," ujarnya.
BACA JUGA:
Jalan PT BOS dan PT PB Dipakai Penambang Ilegal, Alsiyus Lapor Polres Kubar
Ardianson juga mengkritik warga setempat yang terkesan membiarkan penambang ilegal masuk ke Intu Lingau. Menurut dia, kawasan hutan lindung maupun hutan desa harus dijaga demi kelangsungan makhluk hidup dan kepentingan masyarakat setempat, serta menghindari bencana alam di masa depan. Seperti banjir dan tanah longsor akibat hilangnya hutan tutupan dan erosi.
"Ada beberapa orang yang baru muncul di media sekarang ini yang mengatakan adalah ahli waris, mereka mengatakan itu bukan kawasan hutan lindung. Oke, tidak masalah, tapi yang kita permasalahkan apakah tambang ini resmi atau tidak? Kalau memang tambang resmi, tunjukkan kepada kami bahwa mereka punya IUP yang resmi," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan bukti lapangan, terlihat jelas lokasi yang ditambang adalah hutan lindung. Bahkan lubang tambang dan jalan untuk angkut batu bara hanya berjarak beberapa meter dari papan nama kawasan hutan lindung Buring Ngayok.
Lokasi tersebut mulai porak-poranda akibat penggalian dan penebangan pohon secara ilegal.
"Di situ ada namanya batu bersusun sudah hancur, kayu-kayu yang besar ditebang secara ilegal. Sebagai warga Kubar, saya prihatin atas kerusakan yang terjadi," ungkapnya.

Laporan serupa juga dilayangkan Alsiyus, warga Barong Tongkok, Kutai Barat. Dia meminta aparat penegak hukum serius mengusut kasus tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Kita mau lihat apakah aparat negara ini betul-betul melaksanakan sumpahnya sebagai abdi negara atau tidak. Sebagai masyarakat, kita sudah memberi informasi kepada pemerintah dan aparat supaya dapat menindaklanjuti laporan kita. Jangan sampai Anda lalai dalam tugas dan membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa tindakan," tukasnya.
BACA JUGA:
Diintimidasi Usai Bongkar Tambang Ilegal, Alsiyus Lapor Polres Kubar
Alsiyus menilai kasus tambang ilegal di Kutai Barat menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, lantaran belum ada tindakan tegas dan terkesan membiarkan. Akibat pembiaran itu, lanjut Alsiyus, pelaku illegal mining merasa usaha mereka sah dengan dalih saling menguntungkan.
"Ada anggapan tambang koridor itu menguntungkan, tapi sebenarnya hanya menguntungkan pihak yang bermain, tetapi merugikan negara dan masyarakat banyak. Karena dampak lingkungan itu kena kepada orang banyak. Oleh karena itu, penambangan ilegal ini harus ditindak," ujarnya.

Alsiyus mengatakan, saat ini masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat menurunnya daya beli. Sementara potensi pendapatan negara dari sektor tambang yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum malah tak terurus.
"Negara ini kehilangan pajak ratusan miliar akibat membiarkan tambang ilegal, kenapa negara tidak menuntut, itu yang menjadi pertanyaan besar kita. Sementara kita bayar pajak, kita menggaji pemerintah, kok ada warga lain yang mengatasnamakan perut mereka, mengatasnamakan ekonomi mereka dan melanggar hukum tetapi tidak ditindak,” ungkpanya.
BACA JUGA:
Truk Koridor Disorot Usai Dugaan Tabrak Lari di Kubar
Dia menambahkan, tambang ilegal di Kubar termasuk di kawasan hutan lindung Kampung Intu Lingau semakin menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi jalan-jalan umum juga kini digunakan secara bebas untuk mengangkut batu bara yang mengakibatkan kerusakan.
”Pemerintah jangan abai, sudah lihat kecelakaan dan korban jiwa jatuh di mana-mana, jangan sampai nanti justru pejabat lah yang melanggar undang-undang karena tidak bertindak. Kemudian jalan rusak kok dibiarkan saja, kasihan masyarakat lewat jalan rusak.
”Jangan sampai pelaku tambang koridor merasa benar dan seolah mereka lebih berani, lebih berkuasa dan mengatur pemerintah. Apa iya tambang koridor ini bisa mengatur pemerintah sehingga pemerintah bungkam dan takut mengusut mereka. Kalau sampai ini terjadi, bahaya negara kita ini,” tegasnya.
Alsiyus meminta aparat penegak hukum dan pemerintah bersikap tegas terhadap para pencuri kekayaan alam tersebut. Meski begitu, dia masih yakin aparat penegak hukum tegak lurus membela kepentingan masyarakat dan negara.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayai aparat kepolisian dan tidak menuduh tanpa dasar. Yang terpenting, masyarakat berani membuat laporan penambangan ilegal, baik melalui Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
BACA JUGA:
Truk Batu Bara Kembali Terlibat Kecelakaan di Kubar, Warganet: Mau Tunggu Berapa Korban Lagi
Sementara itu, sejumlah warga Intu Lingau yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan mereka tidak menambang atau merusak kawasan hutan lindung atau situs sejarah.
"Tidak ada hutan lindung karena dari dulu sampai sekarang itu mulai dari perusahaan kayu yang mengelola tahun 2000 tidak ada hutan lindung. Dan kami yang benar-benar menduduki di sana mulai dari nenek moyang saya dulu belum ada namanya hutan lindung, kenapa sekarang ini ada namanya hutan lindung, itu kami tidak tahu," kata Sinar, salah satu warga Intu Lingau.
Sinar juga membantah warga setempat merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai di Dusun Batu Apoy. Lokasi tersebut ditemukan batuan kapur yang terbentuk jutaan tahun akibat proses geologis.
Meski begitu, Sinar tak sedikitpun menyebut aktivitas penambangan ilegal yang disorot berbagai pihak.
"Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, maka ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini," katanya.
"Tidak mungkinlah kalau kami sebagai orang dayak yang merupakan pewaris merusak situs sejarah peninggalan leluhur kami sendiri," tambah Midi, warga lainnya yang juga mengaku sebagai ahli waris.
Warga setempat menyebut, lokasi yang disebut hutan lindung itu justru pernah dikelola perusahaan kayu sejak tahun 2000. Hal itulah yang menjadi polemik hingga saat ini.
”Logikanya kalau itu hutan lindung, kok bisa perusahaan kayu mendapat izin di situ,” ujar Midi.
BACA JUGA:
Soal Penertiban Truk Koridor, Kepala Adat Kubar: Kami Tidak Ingin Masyarakat Lokal Jadi Penonton
Namun pengakuan warga ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, Kutai Barat.
Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai, Rudi Eravani mengatakan, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan batu bara di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung Buring Ngayok.
"Kita sudah ke lapangan untuk melihat titik koordinat, kita overlay ke peta, itu memang masuk hutan lindung," jelas Rudi.

Menurutnya, berdasarkan SK dari Kementerian LHK, lokasi yang ditambang tersebut memang berstatus hutan lindung. Dan aturannya tidak boleh ditambang, apalagi dengan metode open pit.
"Ada SK-nya itu, saya lupa tapi kalau tidak salah sebelum 2017," ungkapnya.
Selain itu, pada tahun 2019, pemerintah juga menetapkan kawasan sekitar hutan lindung menjadi hutan desa untuk kepentingan masyarakat.
"Hutan desa itu kita masukan dalam program perhutanan sosial. SK-nya dari tahun 2019 dikeluarkan oleh Menteri LHK juga," terang Rudi.
Sementara itu Polres Kubar, belum memberikan keterangan atas laporan tambang ilegal di Intu Lingau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....