Rapat Tambang Ilegal di DPRD Kubar Hanya Dihadiri Noratim

  • 11 Jul 2024 15:06 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar : Rapat dengar pendapat di DPRD kabupaten Kutai Barat, yang membahas tentang penggunaan pelabuhan pemerintah untuk penumpukan batu bara, hanya dihadiri satu anggota DPRD. Yakni anggota Komisi II, Noratim, yang sekaligus memimpin rapat tersebut.

Padahal agenda hearing tersebut diundang langsung oleh ketua DPRD, Ridwai.

"Saya tidak tahu, teman-teman di DPRD ini kalau mau bahas tambang koridor kok pada hilang semua. Masa sibuk semua," kata Noratim saat membuka rapat di ruang rapat komisi, gedung DPRD Kubar, Kamis (11/7/2024) sore.

BACA JUGA:

Tambang Ilegal Rambah Hutan Lindung, Warga Kubar Lapor Polisi

Rapat tersebut awalnya diagendakan mulai Pukul 14.00 Wita, namun molor 30 menit karena anggota dewan maupun undangan lainnya tak kunjung hadir.

Noratim kemudian tetap membuka rapat dengan hanya dihadiri kepala BKAD, Dirut PDAM Tirta Sendawar, Kabag Ekonomi serta Perwakilan Camat Sekolaq Darat dan kepala kampung Sekolq Joleq.

Noratim mengatakan, DPRD juga mengundang, Polres Kubar, Kodim 0912 dan Dinas Lingkungan Hidup. Namun mereka tidak hadir.

Setelah rapat berjalan 30 menit, baru ada Agus Sophian, anggota DPR dari Partai Nasdem yang ikut menemani Noratim di ruang sidang.

"Selama ini ada isu bahwa oknum DPRD dan pemerintah ini terima setoran dari koridor. Karena setiap membahas koridor seperti ada yang alergi. Saya harap ini hanya isu. Saya sendiri tidak pernah terima setoran," ucap ketua DPC Partai Demokrat ini.

Pernyataan Noratim ini langsung disambut kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Petrus. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat uang pelicin dari pengusaha koridor, meski dua pelabuhan pemerintah kini digunakan untuk bongkar muat batu bara koridor.

"Maaf pak, kami di BKAD tidak ada (terima setoran)," ujar Petrus.

BACA JUGA:

Kementerian LHK: Tambang Ilegal Intu Lingau Masuk Hutan Lindung

Sementara itu, Anggota DPRD, Agus Sophian mengatakan, isu koridor ini awalnya diusulkan oleh ketua DPRD, Ridwai untuk dirapatkan di DPRD. Namun ketua dewan tidak bisa memimpin rapat karena sedang di luar daerah.

"Isu koridor ini diusulkan pak ketua. Kami di DPR ini ada kecendrungan, siapa yang mengusulkan maka dia yang pimpin rapat. Tapi karena pak ketua DPR tidak ada, maka pak Noratim yang ambil alih," ungkapnya.

Adapun RDP ini membahas penggunaan pelabuhan Jelemuk di kecamatan Tering dan Pelabuhan Royok di Kecamatan Sekolaq Darat yang digunakan pihak lain. Diduga aset pemerintah itu digunakan untuk penumpukan batu bara ilegal.

Kepala BKAD Kubar, Petrus membenarkan adanya permohonan izin penggunaan pelabuhan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram. Namun pihaknya tidak pernah memberikan izin.

"Sampai saat ini kami belum pernah memberikan izin karena berbagai pertimbangan. Salah satunya karena batu bara yang ada itu tidak tahu dari mana sumbernya," kata Petrus.

Pemkab Kubar lanjut Petrus akan menutup semua aktivitas di dua pelabuhan tersebut.

"Dalam waktu dekat kita akan stop total," tegasnya.

BACA JUGA:

Diintimidasi Usai Bongkar Tambang Ilegal, Alsiyus Lapor Polres Kubar

Selain pelabuhan pemerintah, rapat ini juga membahas keberadaan pelabuhan batu bara swasta di dekat intake PDAM, Royok. Pasalnya batu bara yang ditumpuk tanpa izin itu dikawatirkan masuk ke kolam sedotan air PDAM di sungai Mahakam.

Terakhir DPR dan pemerintah membahas penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara. Lantaran jalan negara di dalam ibu kota kabupaten kini rusak parah.

Rencananya wakil rakyat akan mengadukan masalah itu ke kementerian ESDM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....