ASN yang WFA Wajib Aktif HP, Sekda Kubar: Tak Bisa Dihubungi 30 Menit Kena Sanksi

  • 08 Apr 2026 18:26 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyiapkan aturan ketat dalam penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kewajiban tetap aktif dan dapat dihubungi selama jam kerja.

Penjabat Sekretaris Daerah Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan setiap ASN yang menjalankan WFA wajib terdata secara lengkap, mulai dari lokasi bekerja hingga nomor kontak yang aktif.

“Nomor handphone harus aktif dan lokasi WFA harus jelas. Kalau 30 menit tidak bisa dihubungi, akan dikenakan sanksi,” ujarnya di Sendawar, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin maupun tanggungjawab pegawai.

Kamius menilai pengawasan ketat menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFA, sekaligus memastikan seluruh tugas pemerintahan tetap berjalan sesuai target.

Selain itu, Pemkab Kutai Barat saat ini masih merumuskan mekanisme teknis pelaksanaan dan pengawasan, termasuk sistem pelaporan serta pendataan ASN yang menjalankan pola kerja fleksibel.

Ia menambahkan, penerapan WFA dilakukan secara selektif, terutama bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik maupun pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik di kantor.

“Kami ingin fleksibilitas tetap berjalan, tetapi disiplin dan kinerja ASN harus tetap terjaga,” katanya.

Kamius berharap produktivitas ASN tetap optimal sekaligus mendukung efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....