Pemkab Kubar Pastikan Rumah Sakit, Damkar hingga Disdukcapil Tetap Kerja di Kantor

  • 08 Apr 2026 17:52 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH).

Penjabat Sekretaris Daerah Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan tidak semua ASN bekerja di luar kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Kamius menjelaskan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menerapkan Work From Office (WFO), di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk pemadam kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Jadi dinas yang tetap melaksanakan tugas di tempat atau di kantor itu dinas kesehatan karena ada rumah sakit, Puskesmas, BPBD, Satpol PP karena ada damkar di sana. Kemudian Disdukcapil, itu tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Jadi pada intinya kita tidak mau pelayanan dasar, pelayanan langsung kepada masyarakat terhambat,” kata Kamius di Sendawar, Rabu 8 April 2026.

Selain itu, tenaga teknis yang memiliki tugas lapangan maupun pekerjaan yang tidak dapat dilakukan secara daring juga diwajibkan hadir di kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga kampung juga tetap menjalankan pelayanan secara langsung, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan kebutuhan dasar warga.

“Untuk kelurahan, kampung dan kecamatan nanti kita melihat urgensi tapi camat tetap masuk kantor. Kemudian Lurah dan kepala kampung tetap bekerja di kantor. Kemudian terkait tenaga teknis yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan dari kantor, mereka tetap harus turun ke kantor,” katanya.

Kamius menambahkan, penerapan WFA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat urgensi pelayanan di masing-masing perangkat daerah. Sementara itu, pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor sesuai arahan pemerintah pusat.

Pemkab Kutai Barat saat ini juga tengah menyusun mekanisme teknis pelaksanaan WFA, termasuk pendataan ASN yang menjalankan pola kerja fleksibel, kewajiban mengaktifkan nomor telepon, serta mencantumkan lokasi kerja yang jelas.

Pengawasan akan dilakukan secara ketat. ASN yang tidak dapat dihubungi dalam waktu tertentu berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin fleksibilitas kerja tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis yang juga diterapkan secara nasional.

Menurutnya pola kerja fleksibel dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus mengurangi penggunaan energi.

Pemkab Kutai Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....