Pemkab Kubar Terapkan WFA, Sekda Pastikan Tidak Ganggu Layanan Publik
- 08 Apr 2026 17:31 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai menyiapkan penerapan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengutamakan pelayanan dasar kepada masyarakat agar tidak terganggu selama pelaksanaannya.
“Kami sudah mempersiapkan skema WFA, namun pelayanan langsung seperti kesehatan dan administrasi kependudukan tetap berjalan di kantor,” ujarnya di Sendawar, Rabu 8 April 2026.
Kamius menjelaskan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan pola kerja Work From Office (WFO). Antara lain Dinas Kesehatan yang menangani rumah sakit dan puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk pemadam kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, pejabat struktural seperti eselon II dan III juga tetap diwajibkan bekerja di kantor sesuai arahan pemerintah pusat, guna memastikan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.
Kamius menyebut, Pemkab Kutai Barat saat ini masih merumuskan mekanisme teknis pelaksanaan WFA, termasuk pengaturan pembagian kerja di masing-masing OPD agar tidak terjadi penurunan kinerja.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu tanggung jawab pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Jadi pada intinya kita tidak mau pelayanan dasar, pelayanan langsung kepada masyarakat terhambat, OPD tetap berjalan,” katanya.
Pemkab Kutai Barat juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFA, termasuk memastikan mereka tetap dapat dihubungi dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada pegawai yang melaksanakan WFA, mereka akan nantinya didata siapa-siapa yang melaksanakan WFA, kemudian nomor handphone mereka tidak boleh tidak diaktifkan. Titik tempat mereka WFA itu harus alamat jelas, bisa dihubungi. Karena kalau 30 menit tidak bisa dihubungi, mereka akan dikenakan sanksi,” ucap mantan Kadis Perkimtan Kubar tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....