Pemkab Kubar Bahas Penggunaan Jalur Tambang untuk Jalan Umum
- 31 Mar 2026 21:01 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membahas pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk mendukung pembangunan jalan umum, dengan menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama.
Pembahasan ini mengemuka seiring rencana pembukaan jalan operasional perusahaan agar dapat dimanfaatkan masyarakat luas, terutama untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Salah satunya jalur antara Kecamatan Melak–Kampung Empakuq–Muara Bunyut–Muara Beloan serta rekonstruksi jalan TSA–Mendung–Jerang Melayu. Termasuk jalan perusahaan tambang PT Bayan Group yang mengubungkan Melak-Kutai Kartanegara.
Perwakilan Bayan Group, Heri, mengatakan jalan operasional sepanjang 83,7 kilometer yang telah dibangun perusahaan selama ini turut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Jalan ini sudah membantu aktivitas ekonomi warga. Namun, jika dibuka sepenuhnya untuk umum, perlu kajian matang karena lalu lintas kendaraan operasional cukup padat,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan pemkab Kubar, Senin 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, kepadatan kendaraan menjadi tantangan utama, khususnya di titik-titik persimpangan (crossing) yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Heri meminta dilakukan kajian teknis secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, faktor topografi, desain jalan, serta sistem pengamanan harus diperhitungkan secara detail guna memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Perlu kajian teknis yang komprehensif, termasuk kondisi medan dan sistem keselamatan di lapangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kubar mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah dan pihak perusahaan dalam merumuskan solusi terbaik. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembangunan flyover atau jembatan layang untuk memisahkan jalur kendaraan umum dan jalur operasional perusahaan.
Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Mobilala, mengatakan, beberapa ruas jalan yang direncanakan bersifat crossing karena melintasi wilayah izin usaha pertambangan khusus milik perusahaan, termasuk PT TSA/FKP.
“Untuk ruas jalan di seberang Melak, mulai dari ujung Jembatan ATJ hingga perbatasan Kutai Kartanegara, telah dilakukan fasilitasi dan mediasi dengan sejumlah perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan. Diharapkan melalui rapat ini dapat tercapai kesepakatan konstruktif dengan pihak perusahaan terkait,” ujarnya.
Langkah ini dinilai dapat meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus menjaga kelancaran aktivitas logistik perusahaan.
Pemerintah berharap pemanfaatan lahan HGU untuk jalan umum dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku serta menjamin keselamatan masyarakat tanpa menghambat kegiatan industri di Kutai Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....