Dua Pekerja Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Tambang PT MBL Kutai Barat
- 29 Mar 2026 19:27 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Kecelakaan maut terjadi di jalur hauling batu bara Kilometer 35 milik PT Manor Bulatin Lestari (MBL), Kecamatan Damai, Sabtu, 28 Maret 2026 petang. Dua pekerja dilaporkan tewas dalam insiden tersebut.
Korban masing-masing berinisial F alias B, operator dump truck asal Kampung Besiq, dan R, operator asal Kampung Muara Nyahing, kecamatan Damai. Keduanya merupakan karyawan kontraktor hauling PT PSJ.
Kecelakaan terjadi saat dump truck yang dikemudikan F menabrak bagian belakang kendaraan di depannya. Dugaan sementara, tabrakan dipicu jarak pandang yang terganggu akibat debu tebal di jalur tambang.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan.
“Iya ada kecelakaan truk di jalur hauling PT MBL. Kejadiannya kemarin sore, belum bisa dipastikan tepatnya pukul berapa,” ujarnya, Minggu 29 Maret.
Polisi juga belum memastikan secara rinci identitas korban maupun kemungkinan adanya penumpang dalam kendaraan tersebut. Namun, dipastikan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sementara kita masih tangani dan selidiki penyebabnya. Sudah kita periksa perusahaan-perusahaannya,” kata Khairul.
Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Syafi’i, menambahkan penanganan awal difokuskan sebagai kecelakaan kerja. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Satreskrim jika diperlukan dalam proses penyelidikan lanjutan.
Di lapangan, sejumlah pekerja menyebut kondisi jalur hauling rawan kecelakaan. Debu pekat kerap mengganggu jarak pandang, terutama saat cuaca panas, sementara penyiraman dinilai minim.
Benturan keras menyebabkan kerusakan berat pada kedua kendaraan. Bagian depan dump truck rusak parah, sedangkan kendaraan di depannya mengalami kerusakan di bagian belakang.
Selain itu, muncul dugaan adanya penumpang di dalam unit hauling yang seharusnya dilarang dalam prosedur keselamatan kerja. Jika terbukti, hal ini mengindikasikan pelanggaran standar operasional.
Aturan keselamatan pertambangan mewajibkan perusahaan mengendalikan berbagai risiko, seperti pengelolaan debu, kelayakan jalan hauling, serta pengaturan jarak aman antar kendaraan.
Sebelumnya, aktivitas operasional PT MBL juga sempat menjadi sorotan. Pada Juli 2025, Panitia Khusus DPRD Kutai Barat melakukan investigasi dan menutup sementara jalur hauling perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MBL belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....