BPJS Ketenagakerjaan Kubar Sediakan Tiga Skema Klaim JHT

  • 26 Jan 2026 21:11 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat (Kubar) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta, khususnya dalam proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Berbagai skema layanan disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kerja, baik melalui layanan digital maupun pelayanan langsung di kantor, sehingga peserta dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Barat, Fajar Mahda Akhmad, menegaskan proses pencairan klaim JHT pada dasarnya tidak rumit selama persyaratan administrasi dipenuhi.

“Untuk pencairan klaim saldo JHT, selama berkas yang dibutuhkan itu lengkap, saya pastikan pasti akan diproses,” kata Fajar, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan standar layanan atau Service Level Agreement (SLA) sebagai bentuk kepastian bagi peserta.

“Kami memiliki SLA atau masa tunggu pencairan, yaitu maksimal lima hari kerja,” ujarnya.

Dalam upaya memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan Kubar menyediakan mekanisme klaim JHT secara digital sebagai pilihan utama.

“Kami memberikan fasilitas kepada teman-teman tenaga kerja, untuk klaim saldo JHT itu tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fajar.

Mekanisme pertama yang dapat dimanfaatkan peserta adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Fajar menyebutkan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi peserta dengan saldo tertentu.

“Untuk saldo di bawah Rp15 juta, klaim bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO,” ucapnya.

Selain aplikasi JMO, lanjut Fajar, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim JHT secara daring melalui website resmi.

“Cara kedua, bisa melalui website kami, yaitu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Di situ tenaga kerja tinggal mengunggah berkas yang dibutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti pengajuan klaim yang masuk melalui layanan web tersebut.

“Nanti dari sistem BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan feedback berupa email jadwal wawancara secara online kepada tenaga kerja yang melakukan klaim JHT,” ujarnya.

Dengan adanya dua mekanisme layanan digital tersebut, tenaga kerja tidak perlu datang langsung ke kantor. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan tatap muka sebagai alternatif terakhir.

“Untuk poin atau cara yang terakhir, peserta bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Fajar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....