Daerah Mitra IKN Kini Tak Dibatasi Pulau Kalimantan
- 17 Jan 2026 18:51 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID,Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan penetapan Daerah Mitra IKN tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi daerah di seluruh Indonesia untuk berperan dalam mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Nusantara.
Kepastian tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis 15 Januari 2026.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo ke IKN, Tinjau Progres Pembangunan
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa perluasan cakupan daerah mitra ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam regulasi tersebut, daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.
“Daerah mitra tidak lagi dibatasi di Pulau Kalimantan. Kawasan di luar Kalimantan juga berpeluang menjadi daerah mitra sepanjang memenuhi kriteria dan menjalin kerja sama dengan Otorita IKN,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kaleidoskop IKN 2025: Tak Ada Pilihan Mundur
Melalui penetapan daerah mitra yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita IKN, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan kerja sama antarwilayah, serta pemerataan investasi dan pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi dengan Nusantara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....