Otorita IKN Siapkan Larangan dan Solusi Pengelolaan Lahan tanpa Bakar
- 29 Agt 2026 11:49 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan kebijakan larangan pembakaran lahan dan sampah sekaligus solusi pengelolaan lahan tanpa bakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah IKN.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, OIKN tengah menyiapkan surat edaran Kepala Otorita IKN yang memperkuat larangan pembakaran lahan dan sampah.
Kebijakan tersebut disiapkan setelah evaluasi menunjukkan sejumlah titik karhutla dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat.
“Sesungguhnya Otorita IKN telah mempunyai kebijakan pengelolaan sampah yang di dalamnya ada larangan membakar sampah. Tapi ini perlu dikuatkan kembali,” ujar Myrna di IKN, Jumat 28 Agustus 2026.
Selain pembakaran lahan dan sampah, OIKN juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama dalam kondisi yang belum benar-benar padam.
Myrna mengatakan, OIKN tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menyiapkan solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya tanpa menggunakan api.
Sebagai langkah awal, OIKN akan menggelar pelatihan pengelolaan lahan tanpa bakar pada 1 September 2026. Pelatihan tersebut menghadirkan petani yang telah berhasil menerapkan metode pengelolaan lahan tanpa bakar di sejumlah daerah.
“Modelnya petani belajar dari petani, pemerintah menjadi fasilitator,” ujar Myrna.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima larangan, tetapi juga mendapatkan cara alternatif dalam mengelola lahan.
OIKN berharap penguatan kebijakan, edukasi dan penerapan metode pengelolaan lahan tanpa bakar dapat menekan potensi karhutla sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....