Ini Daftar TPS di Bentian Besar - Kubar yang Direkomendasikan untuk PSU

  • 16 Feb 2024 20:03 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan Bentian Besar kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah merekomendasikan 6 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Panwascam Bentian Besar, Agus Herdianto menyebut 6 TPS tersebut antara lain, TPS 01 Kampung Penarung, TPS 01 dan 02 Dilang Putih, TPS 01 Suakong, TPS 02 Jelemuk Sibak dan TPS 01 Anan Jaya.

”Itu enam TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan PSU. Nanti terserah PPK dan KPU yang mau melanjutkan PSU. Ada berapa TPS, semua keputusan ada di tangan mereka (KPU),” kata Agus saat dikonfirmasi RRI Sendawar, Jumat (16/2/2024).

Dia mengaku dalam Pemilu serentak 14 Februari lalu pihaknya menemukan ada warga dari luar daerah yang ikut mencoblos menggunakan KTP tetapi tidak mengantongi surat pindah memilih.

Bahkan menurutnya di TPS 01 Kampung Suakong ada 40 lebih pengguna KTP-el yang ikut mencoblos.

”Yang paling banyak itu di TPS 01 Swakong, itu ada sekitar 40-an pemilih DPK yang memilih pakai KTP luar Kalimantan Timur. Dan mayoritas mereka pilih presiden aja. Nanti tinggal KPU memilah sesuai temuan yang sudah kami berikan di lampirannya itu ada KTP,” ujarnya.

BACA JUGA:

Bawaslu Kubar Rekomendasikan 7 TPS di Bentian Besar PSU

Herdianto menjelaskan, Pengawas TPS dan KPPS sudah menjelaskan syarat-syarat pemilih yang menggunakan KTP kepada warga saat pencoblosan 14 Februari lalu.

Namun warga tetap ngotot ikut mencoblos karena pengalaman pemilu sebelumnya boleh menggunakan KTP jika hanya mencoblos calon presiden saja.

Hal itulah yang membuat petugas kewalahan dan terpaksa melayani pemilih yang hanya membawa KTP.

”Mungkin karena keterbatasan SDM kemudian suasana waktu itu sangat ramai, jadi seolah-olah membiarkan karena keterbatasan personil. Dan juga masyarakat yang antusias memilih itu sangat banyak, jadi untuk mencegah itu sangat susah,” ungkap Agus.

BACA JUGA:

Sejumlah TPS di Kutai Barat Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang

Dia menambahkan, Panwascam dan PPK Bentian Besar sudah melakukan koordinasi mengenai TPS yang berpotensi PSU dan mana saja TPS yang hanya bersifat kesalahan administrasi.

Dari hasil koordinasi dan sinkronisasi data itu, diperkirakan hanya 4 TPS yang akan dilakukan PSU. Sebab ada TPS yang hanya kecolongan satu pemilih DPK.

”Hasil koordinasi kami dengan PPK ada sekitar 4 TPS yang paling parah untuk PSU. Tapi yang direkomendasikan enam TPS, tinggal seberapa banyak nanti dipikirkan oleh KPU. Mengingat jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang ada,” terang Agus Herdianto.

”Ada juga TPS 02 Dilang Putih itu kemungkinan hanya mengisi kejadian khusus karena hanya satu saja yang salah. Kalau masalah yang fatal sampai pidana sebenarnya tidak ada, kecenderungannya administrasi saja,” tambah Agus.

BACA JUGA:

Protes Tak Bisa Coblos Pakai KTP, Warga Melak Ulu Bawa Kabur Absen DPK

Komisoner Divisi Hukum KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu membenarkan pihaknya rekomendasi PSU tersebut.

”Saya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwascamnya di Bentian Besar dan dalam rekomendasi mereka itu harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang itu ada 7 TPS. Tapi setelah kita lihat itu mungkin nanti akan kita laksanakan PSU-nya ada sekitar empat atau 5 TPS,” kata Rintar.

BACA JUGA:

KPU Kutai Barat Putuskan 4 TPS di Bentian Besar Lakukan PSU

Dia mengaku PSU akan dilakukan 10 hari pascapencoblosan atau tanggal 25 Februari mendatang.

”Pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten,” ucapnya.

Sejauh ini KPU Kubar lanjut Rintar hanya menerima laporan dan rekomendasi PSU dari Panwascam Bentian Besar. Sedangkan 15 kecamatan lainnya berlangsung normal.

”Yang lain tidak ada, bahkan saat ini semua logistik sudah sampai di kecamatan atau PPK,” tutup Rintar Pasaribu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....