Protes Tak Bisa Coblos Pakai KTP, Warga Melak Ulu Bawa Kabur Absen DPK

  • 14 Feb 2024 20:31 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Sejumlah pemilih di TPS 20 Kelurahan Melak Ulu kecamatan Melak kabupaten Kutai Barat, membawa kabur absensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) lantaran gagal ikut mencoblos pada Pemilu serentak, Rabu (14/2/2024).

Kejadian itu bermula saat belasan warga yang tidak masuk dalam DPT Melak Ulu mendaftar sebagai pemilih DPK. Namun rata-rata mereka memiliki KTP dari luar Melak Ulu. Bahkan ada yang dari Tenggarong, Samarinda hingga Sulawesi dan Jawa Tengah. Mereka juga tidak memiliki surat pindah memilih.

Tetapi mereka ingin memilih presiden sebagaimana aturan pada Pemilu 2019 yang membolehkan masyarakat menggunakan hak suaranya, asal membawa KTP dan langsung didaftarkan di TPS.

Namun setelah diverivikasi petugas KPPS, ternyata dari 21 orang yang mengisi absen DPK, hanya 6 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan 15 orang lainnya tidak dilayani mencoblos karena tidak ada surat pindah memilih.

Warga yang terlanjur menunggu akhirnya melayangkan protes keras ke petugas KPPS sampai mengambil daftar hadir pemilih khusus.

“Masa presiden aja ngga bisa nyoblos. Kalau memang tidak bisa harusnya dari pagi dikasi tau ke kami. Ini kami disuruh isi absen tetapi pas mau coblos malah tidak bisa. Makanya absen ini kami bawa aja, jangan sampai disalahgunakan, mahal loh tanda tangan kita,” ucap seorang perempuan sambil marah-marah.

Perempuan ber-KTP Samarinda itu mengaku tidak tahu soal aturan bahwa memilih menggunakan KTP harus ada surat pindah memilih.

“Saya sudah tanya ke petugas di Samarinda katanya kalau pilih presiden bisa dimana aja cukup pakai KTP. Makanya saya bawa KTP dan didaftarkan sama petugas KPPS, kok tiba-tiba pas mau coblos tidak bisa, ini aturan dari mana? Memangnya kami bukan warga Indonesia,” ucapnya dengan nada kesal.

Baca Juga:

Proses Pemungutan Suara di TPS 4 Balok Asa Terlambat

Sementara pemilih lain, April mengaku kecewa tidak bisa mencoblos jagoannya di Pemilu presiden, karena KTP nya dari Tenggarong kabupaten Kutai Kartanegara.

Anehnya menurut dia, temannya yang juga punya KTP dari luar daerah bisa mencoblos di TPS Royoq, padahal tidak ada surat pindah memilih.

“Makanya ini aneh sekali. Teman saya sempat daftar di TPS sini ditolak katanya ngga bisa, tapi dia pindah ke TPS Royoq malah bisa coblos, apa-apaan aturan kok beda-beda,” ucap April sambil menunjukkan foto dari temannya yang baru selesai memilih di TPS Royoq.

Senada diungkapkan seorang pria yang menolak membuka identitasnya. Pria asal Jawa Tengah itu menilai petugas KPPS kurang teliti sehingga membuat kesalahpahaman itu terjadi.

“Kenapa tempat lain bisa ikut pilih, di sini tidak bisa? Padahal kami sudah daftar dari pagi jam 9, katanya bisa nanti pakai KTP. Maka kita udah cape nunggu lapar-lapar di TPS malah tidak bisa milih, tolong petugas KPPS itu yang benar kerjanya,” ungkap lelaki paruh baya itu.

Dia mengaku sudah tiga bulan berdomisili di kelurahan Melak Ulu tetapi KTP masih beralamat Jawa Tengah. Dia pun tidak tahu harus mengurus surat pindah memilih 30 hari sebelum pencoblosan.

”Ini sangat aneh, aturan pindah memilih itu katanya sudah tutup sebulan lalu atau seminggu yang lalu. Terus kaya orang yang bolak balik ke luar daerah otomatis ngga sempat ngurus. Kok dulu bisa langsung daftar di TPS, ini malah suruh 30 hari sebelumnya, itu kan sama saja membatasi hak masyarakat,” tambah dia.

Baca Juga:

Akses Dua Situs Ini untuk Kawal Suara Pemilu

Keributan itu sempat mengganggu proses pencoblosan di TPS yang berlokasi di SMA Negeri 1 Melak tersebut. Bahkan pemungutan suara baru selesai sekitar pukul 14.00 WITA.

Kejadian itu membuat pengawas TPS dan anggota PPK Kecamatan Melak turun tangan. Belasan warga itu juga kembali adu mulut dengan anggota PPK, hingga akhirnya mereka pulang dengan kecewa dan membawa kabur absensi DPK.

Belakangan mereka mengembalikan absensi tersebut ke petugas KPPS setelah diberi penjelasan oleh anggota PPK kecamatan Melak.

“Kami bukan tidak menghargai hak pilih bapak ibu, tapi memang aturan yang sekarang kalau pakai KTP harus ada surat pindah memilih, dan itu harus diurus paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Kalau tidak ada itu ya tetap tidak bisa,” kata anggota PPK Melak, Kurnain di hadapan warga yang protes.

Menurut Kurnain, seharusnya petugas KPPS hanya mendaftar warga yang punya KTP setempat dan belum masuk dalam DPT. Sedangkan warga KTP luar, harus dilengkapi surat pindah memilih.

”Ya ini memang ada kesalahan di petugas kami juga, mungkin karena humman eror, bukan sengaja karena aturan itu memang sudah diketahui semua petugas KPPS. Barangkali teman-teman cape isi data sehingga ada warga yang isi absen tidak diperhatikan. Tapi kami lebih baik tidak melayani dari pada melanggar aturan dan harus PSU (Pemungutan Suara Ulang),” katanya.

Baca Juga:

Pemilu 2024, Kenali Perbedaan DPT DPTb dan DPK

Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye yang dikonfirmasi RRI mengakui adanya temuan lapangan soal protes dari warga yang tidak bisa memilih menggunakan KTP.

Namun menurut Hanye, kebijakan KPPS yang tidak melayani pemilih menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih itu sudah tepat. Hanye juga bilang sosialisasi seputar aturan pindah memilih sudah maksimal.

”Mau protes gimanapun tetap tidak bisa karena aturan itu bukan baru hari ini dibuat. Kita sudah sosialisasi dari beberapa bulan lalu lewat media dan stake holeder terkait bahkan KPU RI sampai kabupaten sendiri turun langsung sosialisasikan itu. Kan asalnya dia dari luar daerah, yang kami tahu sosialisasi itu lebih gencar lagi,” jelas Arkadius.

Dia mengaku mendapat banyak laporan soal warga yang protes karena tak bisa memilih dengan KTP. Bahkan sampai ada yang mendatangi kantor KPU.

Namun KPU lanjut Arkadius tetap berpegang pada aturan bahwa tidak serta-merta punya KTP bisa memilih, tetapi harus terdaftar dulu.

”Karena prinsipnya di TPS itu adalah orang mendaftar jadi bukan langsung datang ke TPS mau milih presiden saja sebagai warga negara, nggak bisa begitu.

”Karena kalau sudah begitu kacau juga kita. Sama lah orang bagi beras kalau tidak didaftarkan duluan langsung bagi kan bisa saja ada yang tidak berhak,” terang Komisioner KPU yang sudah 10 tahun menjadi anggota KPU Kubar ini.

Menurut Arkadius, jika ada TPS yang melayani pemilih pakai KTP luar daerah maka dipastikan akan melakukan PSU.

”Karena orang yang tidak berhak, tidak terdaftar dan tidak melapor datang dia maksa-maksa kemudian dilayani, sudah pasti itu adalah kategori pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, ya silakan dia mau hambur absen, mau bilang kita apa di situ daripada kita PSU,” tegasnya.

Baca Juga:

Simak Perbedaan dan Kriteria Pemilih DPTb dan DPK

Diketahui dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 116 ayat (3) menyebutkan ada sejumlah syarat yang memungkinkan seorang pemilih dapat pindah TPS.

Syarat itu diantaranya yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Selain itu, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....