Bawaslu Kubar Rekomendasikan 7 TPS di Bentian Besar PSU

  • 16 Feb 2024 13:37 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 7 TPS di kecamatan Bentian Besar.

Rekomendasi itu juga sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Kutai Barat di Sendawar, Jumat (16/2/2024).

”Saya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwascamnya di Bentian Besar dan dalam rekomendasi mereka itu harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang itu ada 7 TPS. Tapi setelah kita lihat itu mungkin nanti akan kita laksanakan PSU-nya ada sekitar empat atau 5 TPS,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar, Rintar Pasaribu.

Baca Juga:

Sejumlah TPS di Kutai Barat Berpotensi Lakukan Pemilihan Ulang

Rintar mengaku alasan PSU karena ada pemilih yang menggunakan KTP tanpa surat pindah memilih ikut mencoblos pada Pemilu 14 Februari lalu.

”Jadi setelah kita dapatkan semua data yang akurat memang itu betul terjadi ada pengguna KTP-el yang seharusnya tidak dilayani karena tidak memenuhi persyaratan di sana untuk memilih ternyata di beberapa TPS itu dilayani. Artinya tidak memenuhi syarat sebenarnya untuk memilih,” ujar Rintar.

Rintar mengaku PSU akan dilakukan 10 hari pascapencoblosan atau tanggal 25 Februari mendatang.

Sementara untuk kecamatan lain sejauh ini belum ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU.

Baca Juga:

Protes Tak Bisa Coblos Pakai KTP, Warga Melak Ulu Bawa Kabur Absen DPK

Ketua Bawaslu Kubar Lourensius mengatakan, berdasarkan laporan Panwascam Bentian Besar ditemukan bahwa ada beberapa pemilih asal luar daerah yang mencoblos menggunakan KTP dan tidak mengantongi surat pindah memilih.

Para pengawas TPS (PTPS) kata Louren sudah menyarankan agar pemilih yang hanya bawa KTP dan tidak terdaftar dalam DPT, tidak diberikan kesempatan mencoblos. Namun petugas KPPS tetap memasukan sebagai pemilih khusus.

”Mungkin KPPS itu persepsinya beda juga, pemahamannya dia bahwa yang KTP itu masuk DPK. Buktinya kan PTPS sudah menyampaikan, jangan diterima, tapi diterima oleh KPPS. Ketika kita terima informasi seperti itu maka kami sudah sarankan supaya kecamatan segera mengeluarkan rekomendasi untuk PSU,” ungkap Louren.

Adapun kewenangan PSU menurut Louren ada pada KPU. ”Kami memang hanya buat rekomendasi nanti yang menjalankan PSU itu tergantung KPU nya,” imbuh dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....