Punya Regulasi Khusus, Otorita Jadikan IKN Laboratorium Eksperimen Kebijakan
- 30 Agt 2026 18:39 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mendorong pembentukan kebijakan termasuk tata kelola layanan kesehatan baru yang lebih lincah di IKN. Berbekal kewenangan khusus yang dimiliki, kawasan IKN disiapkan menjadi ruang eksperimen untuk merumuskan regulasi inovatif yang dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengatakan landasan hukum UU Nomor 3 Tahun 2022 serta PP Nomor 27 Tahun 2023 memberikan ruang bagi IKN untuk menerapkan kebijakan yang berbeda dari regulasi umum.
“IKN itu adalah Indonesia X. X-nya itu adalah eksperimen dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam layanan kesehatan. Tugas kita sebagai pemimpin adalah memecahkan persoalan, tetapi kelemahan kita selama ini terlalu diatur secara kaku (rigid), sehingga sulit berinovasi,” ujar Alimuddin dalam acara pelatikan Pengurus IDI Wilayah Kaltim di IKN, Sabtu 29 Agustus 2026.
Ia mencontohkan, selama puluhan tahun birokrasi di daerah sering kali hanya menjalankan juklak dan juknis dari pusat yang kerap tidak selaras dengan kebutuhan lapangan. Lewat kekhususan IKN, hambatan regulasi tersebut dapat diterobos demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih adaptif.
Ubah Paradigma Layanan Kesehatan
Salah satu bentuk eksperimen kebijakan yang tengah disiapkan OIKN adalah pengalihan fungsi Puskesmas di IKN. Ke depan, Puskesmas tidak lagi berfokus pada pengobatan (kuratif), melainkan berfokus penuh pada pencegahan (preventif) dan promosi kesehatan (promkes).
“Keberhasilan kita semua dalam layanan kesehatan adalah ketika tidak banyak orang yang datang ke rumah sakit. Keberhasilan kita bukan karena banyak mengobati orang. Sama seperti polisi, keberhasilannya adalah saat mampu menciptakan ketertiban, bukan ketika banyak menangkap orang,” ujar Alimuddin.
Dengan mengalihkan fungsi kuratif ke rumah sakit modern yang ada di IKN, Puskesmas difokuskan untuk menjaga kualitas hidup warga agar tidak jatuh sakit.
Gandeng IDI dan Kejar Pengoperasian Rumah Sakit Paripurna
Alimuddin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022, OIKN diberi kewenangan memotong alur birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Contohnya rumah sakit dan Puskemas, yang tidak lagi harus dibangun dari tipe D atau C, melainkan bisa langsung tipe A.
Untuk mewujudkan sistem kesehatan yang paripurna sesuai Rencana Induk Pembangunan IKN, OIKN merangkul Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar aktif merumuskan kebijakan medis yang inovatif tanpa perlu terikat skema birokrasi lama.
OIKN juga memastikan kesiapan fasilitas dan SDM rumah sakit berjalan sejajar agar begitu gedung fisik selesai dibangun, tenaga medis sudah siap bertugas. Salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Nusantara yang diproyeksikan beroperasi lengkap pada Oktober 2026 mendatang.
“Kami titip kepada IDI untuk membantu merumuskan kebijakan kesehatan ke depan. Di IKN kita boleh melakukan yang berbeda, agar bisa mempengaruhi kebijakan pusat dan menjadi contoh tata kelola layanan kesehatan bagi daerah lain,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....