Polisi Dalami Asal-usul Senjata Api dalam Kasus Pengeroyokan di Jempang

  • 02 Mei 2026 15:27 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) terus mendalami penggunaan senjata api (senpi) rakitan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang pada Senin malam 27 April 2026. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 tersangka dan menyita satu pucuk senpi rakitan beserta lima butir amunisi.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam melalui Kanit Tipidter Iptu Agus mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Senpi yang digunakan tersangka tidak memiliki izin dan saat ini masih kita dalami asal-usulnya,” ujarnya di Mapolres Kubar, Kamis 30 April 2026.

Agus menjelaskan, senjata api tersebut digunakan oleh tersangka berinisial A untuk mengancam korban (DN) saat terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan.

“Saat kejadian, tersangka sempat menodongkan senpi ke arah kepala korban. Itu digunakan untuk menakuti,” katanya.

Korban yang panik berusaha menepis senjata tersebut, namun situasi justru memicu aksi kekerasan bersama oleh dua pelaku lain.

“Korban sempat berusaha merebut senjata, lalu pelaku lain melakukan pemukulan,” ucapnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menitipkan senpi tersebut kepada seorang pria berinisial M dalam sebuah tas. Tanpa mengetahui isi tas, M membawa pulang dan menyimpannya di rumah.

Polsek Jempang yang menerima informasi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senpi rakitan tersebut di dalam tas yang disimpan di atas lemari.

“Senjata itu kita temukan saat penggeledahan di rumah saudara M,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui senjata api tersebut berasal dari tersangka lain berinisial R yang kemudian diberikan kepada A sebelum digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber senpi rakitan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan kepemilikan atau peredaran senjata ilegal.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman asal senjata dan keterlibatan pihak lain. Barang bukti yang ada akan kita lakukan uji forensik,” katanya.

Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menguasai, atau menerima titipan senjata api ilegal karena memiliki konsekuensi hukum berat.

“Jika mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....