Polres Kubar Ungkap Peredaran Sabu di Melak, Satu Tersangka Diamankan

  • 30 Apr 2026 21:40 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak. Seorang pria berinisial B.S. (49) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan 17 Agustus, RT 03, Kelurahan Melak Ilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dalam penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,6 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Raymond Juliano William, dalam rilis, Kamis 30 April 2026.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar William.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....