Polres Kubar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Senpi di Jempang
- 30 Apr 2026 14:40 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar — Polres Kutai Barat (Kubar) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang disertai penggunaan senjata api (senpi) di Kecamatan Jempang pada 29 April lalu.
Kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni terkait tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata api ilegal. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Khairul Umam melalui Kanit Tipidter Iptu H. Agus, Kamis, 30 April 2029.
Iptu Agus menjelaskan, peristiwa bermula dari persoalan pribadi yang dipicu rasa cemburu salah satu tersangka berinisial A terhadap korban berinisial D.
“Awalnya tersangka A marah karena masalah pribadi terkait hubungan dengan seorang perempuan. Saat bertemu korban, terjadi cekcok hingga berujung pengeroyokan yang dilakukan bersama K dan F,” katanya.
Dalam kejadian itu, tersangka A sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah kepala korban. Korban yang panik berusaha menepis senpi tersebut, namun justru menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, wajah, serta memar di tubuh dan saat ini masih menunggu hasil visum medis.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri. Tersangka A kemudian menitipkan sebuah tas kepada seorang pria berinisial M. Setelah dibuka, tas tersebut ternyata berisi senjata api rakitan dan lima butir amunisi.
“Saudara M sempat mencoba menghubungi A, namun tidak aktif. Senjata itu kemudian disimpan di rumahnya sebelum akhirnya ditemukan polisi saat penggeledahan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui senpi tersebut berasal dari tersangka R yang kemudian diberikan kepada A, lalu berakhir di tangan M.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka untuk dua perkara berbeda. Pada kasus pengeroyokan, tersangka berjumlah tiga orang yakni A, K, dan F. Sementara pada kasus kepemilikan senjata api ilegal, tersangka adalah A, R, dan M.
“Total ada enam tersangka, namun yang dilakukan penahanan saat ini lima orang. Salah satu tersangka terlibat dalam dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan dan penggunaan senpi,” ucap Agus.
Untuk kasus pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, serta juncto Pasal 20 terkait turut serta.
Sementara itu, untuk kepemilikan senjata api ilegal, polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut dan akan melakukan uji laboratorium di Polda Jawa Timur. Diketahui, senpi yang digunakan tidak memiliki izin resmi.
Iptu Agus menegaskan, penggunaan senpi dalam kasus ini hanya untuk mengancam korban dan tidak digunakan untuk menembak.
“Senjata hanya digunakan untuk menodong dan menakuti korban, tidak sampai digunakan untuk menembak,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menguasai, atau menerima titipan senjata api ilegal.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujarnya tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....