Gempur Narkoba: 20 Tersangka Diringkus Polres Kubar dalam Empat Bulan
- 18 Apr 2026 21:05 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga 18 April 2026, aparat kepolisian berhasil meringkus 20 tersangka dari 15 kasus yang diungkap.
Aksi terbaru dilakukan Polsek Jempang dengan menciduk tersangka berinisial Y.E.I.Y di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Sabtu 18 April 2026.
Berbekal laporan warga dan penyelidikan intensif, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,18 gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi haram.
Dalam kurun waktu kurang tiga bulan lebih tersebut, Satresnarkoba Polres Kubar dan jajaran Polsek telah menyita total 307,29 gram sabu dari seluruh operasi penangkapan.
Adapun rincian pengungkapan kasus terdiri dari Satresnarkoba Polres menangani sembilan kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan jajaran Polsek menangani enam kasus dengan sembilan tersangka.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah buah dari kerja kolektif, bukan prestasi individu. Ia menekankan pentingnya sinergi yang solid dalam memerangi narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Ini murni kerja sama tim, baik dari Satresnarkoba maupun jajaran Polsek. Tidak ada keberhasilan satu orang anggota," ujar Boney.
Kini, Polres Kubar terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....